Terungkap, Bendahara Jaringan Pengendar Narkoba Ini Ternyata Seorang Bidan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terungkap, Bendahara Jaringan Pengendar Narkoba Ini Ternyata Seorang Bidan

27/Jun/2021 09:46
Terungkap, Bendahara Jaringan Pengendar Narkoba Ini Ternyata Seorang Bidan

Debi Destiana, oknum pegawai honorer di RSUD Siti Fatimah Palembang saat diamankan di Polrestabes Palembang, karena tersangkut jaringan pengedar narkoba di Kalidoni. (F: palpres.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Palembang – Debi Destiana, 27, oknum pegawai honorer yang diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba ternyata seorang bidan.

Dilansir JPNN.com, bendahara jaringan pengedar narkoba tersebut adalah pegawai honorer RSUD Siti Fatimah Palembang.

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel Subhan Haikal mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Debi ini bukan perawat melainkan bidan yang bertugas di bagian instalasi kamar bersalin,” ujarnya, Kamis (24/06/2022).

Oleh sebab itu pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait hal itu.

“Kami tidak bisa memberikan komentar banyak karena dia ini bukan perawat, melainkan bidan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kabag Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel Yulismayati SKM MKes.

“Apa yang diberitakan di media bahwa Debi atau DD ini seorang perawat itu tidak benar. Tetapi dia ini seorang bidan, yang bertugas di bagian instalasi kamar bersalin di tempat ini,” jelasnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat Debi, pihaknya akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan menindak tegas karyawan yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Kami menekankan apa yang dilakukan Debi merupakan tindakan pribadi pelaku, tidak ada kaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-harinya sebagai karyawan maupun kaitannya dengan institusi rumah sakit,” tukasnya.(*)

Berita Sebelumnya

PLN Batam Raih Piagam Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker RI

Berita Selanjutnya

Tertinggi, Covid-19 Batam Tambah 271 Kasus Baru. 97 Sembuh dan 6 Meninggal Per 26 Juni 2021

Berita Selanjutnya
Bertambah Lagi Warga Kota Batam Terpapar Covid 19, Total Mencapai 1036 Orang

Tertinggi, Covid-19 Batam Tambah 271 Kasus Baru. 97 Sembuh dan 6 Meninggal Per 26 Juni 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com