Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya

05/Feb/2024 20:51
Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam buka suara tentang ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Bang Long di perkara demo “Bela Rempang”.

Sebagaimana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (05/02/2024) itu, JPU Abdullah Mhd Ihsani menyatakan kepada hakim, belum siap membacakan tuntutannya.

“Belum siap, yang mulia,” jawab Abdullah kepada David Sitorus ketua majelis hakim.

Persidangan dengan agenda tuntutan itu sudah tiga kali ditunda dalam waktu 3 minggu.

Mengapa ditunda-tunda?

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi pun menjelaskan alasannya dalam satu konferensi pers di ruangan Kajari Batam, Senin (05/02/2024).

“Sebenarnya ini hanya starategi saya, selaku Penuntut Umum, sebenarnya kita mau melihat ini, karena proses persidangannya ini, yang satu kecepatan yang satu terlambat. Jangan sampai nanti, kita sudah nuntut, lalu ditemukan fakta-fakta lain, yang baru terungkap di sini,” ujar Kasna.

Ia pun mengatakan adanya penundaan ini supaya dapat sinkron dengan dua perkara lainnya, dalam kasus kerusuhan demo “Bela Rempang”.

“Sehingga tidak ada nanti, di belakang hari, loh ada fakta begini loh ada fakta begitu, tidak masuk dalam tuntutannya Bang Long. iIu sebenarnya strategi, cuma sebenarnya ini saya nggak boleh ungkap, nanti kalau saya nggak ungkap, ada yang nanya, ada apa ini dengan kejaksaan tuntutan ditunda-tunda,” jelas Kasna.

Kasna pun menjelaskan apabila nanti tuntutan Bang Long dibacakan akan berdampak pada dua perkara lainnya.

“Kalau sudah dituntut satunya (Bang Long), akan berdampak terhadap terdakwa lain di perkara yang lain, makanya kita berusaha untuk mepetkan ini sebenarnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Terakhir PPKM Level 3. Kepala Dinkes Kepri: Beberapa Daerah Mestinya Turun Level, Termasuk Batam

“Kita berharap saksi-saksi yang diperiksa di perkara yang lain, sinkron dengan perkara yang sudah kita periksa di perkara Bang Long. Kita tidak pernah tahu, sewaktu-waktu berubah keterangan saksi, ada fakta baru yang muncul, kita tidak mau nanti salah menuntut orang,” tambahnya.

Ketika wartawan BatamNow.com, dalam konferensi pers itu mengklarifikasi Kasna tentang pertanyaan hakim dalam persidangan apakah materi tuntutan yang akan dibacakan JPU berasal langsung dari Kajagung, Kasna membantahnya.

“Nggak ada, itu murni starategi yang saya terapkan, langkah-langkah kita ambil, karena ini nanti akan menjadi catatan besar, ini kan perkara nasional bahkan internasional. Saya tidak mau, apa yang saya lakukan ternyata saya salah langkah di belakang hari, itu sih intinya,” ujar Kasna kembali.

Diketahui sebelumnya bahwa tuntutan terhadap Iswandi alias Bang Long mandek hingga tiga minggu, sampai dengan sidang hari ini. Bang Long sudah menjalani persidangan hingga 8 kali. Kini, sidang tuntutan ditunda ke Senin (12/02).

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, Iswandi ditangkap polisi pasca demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh. Total 35 orang ditangkap dan ditahan, namun seorang ditetapkan tahanan kota karena masih berstatus pelajar.

Perkara Iswandi tedaftar di PN Batam pada Kamis (14/12/2023), dengan nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm.

Sementara perkara terdakwa lainnya terdaftar dalam nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm dan 937/Pid.B/2023/PN Btm. Keduanya masih dalam peraidangn dengan agenda pemeriksaan saksi. (Aman)

Berita Sebelumnya

Tarif Parkir Naik di Batam, Pendapatan Pengelola Menggunung

Berita Selanjutnya

Lima Hari Sudah BC Batam Belum Ungkap Pemilik Mikol Seludupan

Berita Selanjutnya
Lima Hari Sudah BC Batam Belum Ungkap Pemilik Mikol Seludupan

Lima Hari Sudah BC Batam Belum Ungkap Pemilik Mikol Seludupan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




1 Komentar
terlama
terbaru vote terbanyak
Tanggapan
Lihat semua komentar
trackback
Tanggapi Pernyataan Kajari Batam "Ini Hanya Starategi Saya", Kuasa Hukum Bang Long: Kami Sangat Kecewa - BatamNow.com
1 tahun yang lalu

[…] Alasan Kajari itu diberitakan BatamNow.com dengan judul “Tiga Kali… Baca Selengkapnya

0
Balas
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

1
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply