BatamNow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam buka suara tentang ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Bang Long di perkara demo “Bela Rempang”.
Sebagaimana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (05/02/2024) itu, JPU Abdullah Mhd Ihsani menyatakan kepada hakim, belum siap membacakan tuntutannya.
“Belum siap, yang mulia,” jawab Abdullah kepada David Sitorus ketua majelis hakim.
Persidangan dengan agenda tuntutan itu sudah tiga kali ditunda dalam waktu 3 minggu.
Mengapa ditunda-tunda?
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi pun menjelaskan alasannya dalam satu konferensi pers di ruangan Kajari Batam, Senin (05/02/2024).
“Sebenarnya ini hanya starategi saya, selaku Penuntut Umum, sebenarnya kita mau melihat ini, karena proses persidangannya ini, yang satu kecepatan yang satu terlambat. Jangan sampai nanti, kita sudah nuntut, lalu ditemukan fakta-fakta lain, yang baru terungkap di sini,” ujar Kasna.
Ia pun mengatakan adanya penundaan ini supaya dapat sinkron dengan dua perkara lainnya, dalam kasus kerusuhan demo “Bela Rempang”.
“Sehingga tidak ada nanti, di belakang hari, loh ada fakta begini loh ada fakta begitu, tidak masuk dalam tuntutannya Bang Long. iIu sebenarnya strategi, cuma sebenarnya ini saya nggak boleh ungkap, nanti kalau saya nggak ungkap, ada yang nanya, ada apa ini dengan kejaksaan tuntutan ditunda-tunda,” jelas Kasna.
Kasna pun menjelaskan apabila nanti tuntutan Bang Long dibacakan akan berdampak pada dua perkara lainnya.
“Kalau sudah dituntut satunya (Bang Long), akan berdampak terhadap terdakwa lain di perkara yang lain, makanya kita berusaha untuk mepetkan ini sebenarnya,” jelasnya.
“Kita berharap saksi-saksi yang diperiksa di perkara yang lain, sinkron dengan perkara yang sudah kita periksa di perkara Bang Long. Kita tidak pernah tahu, sewaktu-waktu berubah keterangan saksi, ada fakta baru yang muncul, kita tidak mau nanti salah menuntut orang,” tambahnya.
Ketika wartawan BatamNow.com, dalam konferensi pers itu mengklarifikasi Kasna tentang pertanyaan hakim dalam persidangan apakah materi tuntutan yang akan dibacakan JPU berasal langsung dari Kajagung, Kasna membantahnya.
“Nggak ada, itu murni starategi yang saya terapkan, langkah-langkah kita ambil, karena ini nanti akan menjadi catatan besar, ini kan perkara nasional bahkan internasional. Saya tidak mau, apa yang saya lakukan ternyata saya salah langkah di belakang hari, itu sih intinya,” ujar Kasna kembali.
Diketahui sebelumnya bahwa tuntutan terhadap Iswandi alias Bang Long mandek hingga tiga minggu, sampai dengan sidang hari ini. Bang Long sudah menjalani persidangan hingga 8 kali. Kini, sidang tuntutan ditunda ke Senin (12/02).
Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, Iswandi ditangkap polisi pasca demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh. Total 35 orang ditangkap dan ditahan, namun seorang ditetapkan tahanan kota karena masih berstatus pelajar.
Perkara Iswandi tedaftar di PN Batam pada Kamis (14/12/2023), dengan nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm.
Sementara perkara terdakwa lainnya terdaftar dalam nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm dan 937/Pid.B/2023/PN Btm. Keduanya masih dalam peraidangn dengan agenda pemeriksaan saksi. (Aman)
[…] Alasan Kajari itu diberitakan BatamNow.com dengan judul “Tiga Kali… Baca Selengkapnya