BatamNow.com – Tiga kali sudah persidangan terdakwa Yosep Julius dan Jamaludin Leti alias Jamal, namun dalam rentang tiga minggu, tuntutan belum dapat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kedua terdakwa terlibat pengedaran zat adiktif berupa produk tembakau rokok ilegal tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Dalam persidangan pada Senin (25/03/2024), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nora Gaberia Pasaribu menunda sidang kedua terdakwa karena JPU belum siap dengan surat tuntutan.
Kemudian wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro.
Poin konfirmasi itu ihwal mandeknya tuntutan terhadap dua terdakwa yang harus ditunda hingga tiga kali persidangan.
Setelah mengirimkan beberapa pertanyaan konfirmasi, Priatmaji seakan bungkam. “Untuk pers dan humas semua melalui Kepala Seksi Intelijen,” kata Priatmaji kepada BatamNow.com, Selasa (26/03).
Lalu kru media ini coba konfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari Batam Andreas Taringan, dengan pertanyaan yang sama.
“Siapa jaksa nya bg, Perkara apa itu, saya chek dulu yaa,” kata Andreas lewat pesan WhatsApp, kepada BatamNow.com, Selasa (26/03) sore.
Namun hingga berita ini di-publish, belum ada keterangan dari pihak Kejari Batam mengenai alasan penundaan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Mantan Napi Kasus Mikol dan Penikaman
Catatan redaksi, kedua terdakwa ini merupakan mantan narapidana (Napi).
Yosep Julius pernah divonis melakukan tindak pidana pada tahun 2022 dalam perkara nomor 285/Pid.B/2022/PN Btm.
Yosep didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yaitu dengan menawarkan, menjual, menyerahkan, menyediakan minuman beralkohol (mikol) sebanyak 70 kardus dengan berbagai merek (Jhonnie Walker, Chivas, Super Dry Asahi, Jose Cuervo Especial, Torre Tallada dan Jack Daniels).
Atas perbuatannya Yosep Yulius didakwa oleh JPU Zulna Yosepha dan Dedi Januarto Simatupang telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua telah melanggar Pasal 56.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada 19 Agustus 2022, JPU Dedi Januarto Simatupang menuntut Yosep dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1.118.680.000 subsider 3 bulan kurungan badan.
Pada 25 Agustus 2022, majelis hakim PN Batam atas nama Dwi Nuramanu, Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu memvonis Yosep selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 1.118.680.000.
Sedangkan terdakwa lainnya, Jamaludin Leti alias Jamal pernah dipidana dalam perkara nomor 288/Pid.B/2022/PN Btm pada 2 April 2022.
Dalam perkara penganiayaan itu, Jamal diketahui menikam Saiful Adam rekan kerjanya.
Tempat kejadian itu di Pondok Tenaga Kerja Bongkar Muat atau berlokasi tepat di belakang Hotel Zia Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Waktu itu Jamal bersama-sama dengan Saiful sedang menikmati minuman tuak. Selanjutnya diantara keduanya timbul percekcokan yang mengakibatkan Jamal mengambil gunting dan langsung menikam bagian tubuh Saiful berkali-kali.
Melalui proses hukum pada 9 Juni 2022, JPU Try Yanuarty Sembiring mendakwa Jamal melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya pada 12 Juli 2022, Try Yanuarty Sembiring menuntut Jamal dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Lalu 19 Juli 2022, PN Batam menjatuhkan vonis kepada Jamaludin Leti alias Jamal dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kini, tahun 2024, Yosep dan Jamal menjadi terdakwa perkara pengedaran zat adiktif berupa produk tembakau rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Terdakwa Yosep Julius teregister dalam perkara nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Btm. Sementara Jamaludin Leti alias Jamal 44/Pid.Sus/2024/PN Btm. (Aman)