Tiga WN Cina Rampok SGD 50.000 dari Wanita di Marina Bay Sands Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tiga WN Cina Rampok SGD 50.000 dari Wanita di Marina Bay Sands Singapura

by BATAM NOW
07/Jun/2026 22:40
Tiga WN Cina Rampok SGD 50.000 dari Wanita di Marina Bay Sands Singapura

Uang tunai jenis dolar Singapura yang diamankan dalam kasus perampokan seorang wanita di Hotel Marina Bay Sands Singapura pada Senin (01/06/2026). (F: SPF via Channel News Asia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga warga negara (WN) Cina didakwa di pengadilan pada Rabu (03/06/2026), setelah diduga merampok seorang wanita di Hotel Marina Bay Sands (MBS), Singapura, dan mengunci korban bersama anaknya di balkon kamar hotel.

Melansir Channel News Asia, ketiga terdakwa dalam kasus perampokan yang disertai kekerasan itu adalah Du Kai (34), Li Yue (29), dan Ren Jiliang (30).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (01/06) sekitar pukul 18.50 hingga 18.56 waktu setempat.

Korban yang adalah wanita berusia 45 tahun, sebelumnya sepakat menukarkan uang tunai sebesar 50.000 dolar Singapura (SGD) melalui seseorang yang dikenalnya di aplikasi pesan.

Korban yang datang bersama anaknya kemudian dibawa ke sebuah kamar hotel di Marina Bay Sands.

Saat menunjukkan uang yang dibawanya, salah satu pelaku diduga mencekik dan memaksa korban menyerahkan uang tersebut.

Setelah uang diambil, korban dan anaknya dikunci di balkon kamar hotel. Keduanya mengalami luka ringan.

Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu empat jam setelah menerima laporan. Ketiganya diketahui telah menaiki pesawat tujuan Shanghai dari Bandara Changi.

Pesawat tersebut kemudian dipanggil kembali ke gerbang keberangkatan dan ketiga tersangka langsung ditangkap.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sekitar SGD 50.000 yang diduga hasil perampokan.

Ketiganya kini ditahan dan akan kembali menjalani persidangan pada 10 Juni 2026.

Jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa terancam hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun serta cambuk sedikitnya 12 kali. (*)

Berita Sebelumnya

Kapal dari Singapura Tenggelam Bawa 107 Kontainer, Sebagian Dievakuasi ke Pulau Putri, Muatan Belum Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com