Tim Advokasi: Hentikan Pendekatan Keamanan dan Proyek Rempang Eco-City - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Advokasi: Hentikan Pendekatan Keamanan dan Proyek Rempang Eco-City

01/Sep/2024 14:18
Tim Advokasi: Hentikan Pendekatan Keamanan dan Proyek Rempang Eco-City

Warga Pulau Rempang meminta kembali bangunan posko di Simpang Dapur Enam, yang dijadikan Posko Terpadu Rempang Eco-City, Jumat (30/08/2024). (F: Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar segera dihentikan segala pendekatan keamanan maupun proyek Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam.

Pendekatan keamanan dinilai tidak menyelesaikan masalah, menurut Tim Advokasi yang selama ini mendampingi warga Rempang yang menolak keras PSN Rempang Eco-City, maupun relokasi sebagai dampaknya.

“Pendekatan ini menimbulkan ketakutan di tengah-tengah warga Pulau Rempang, mengingat masyarakat masih mengalami trauma tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023 yang banyak menimbulkan korban luka fisik dan penangkapan sewenang-wenang,” jelas siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Minggu (01/09/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Solidaritas Nasional untuk Rempang, pada Sabtu (31/08) kemarin siang, Tim Terpadu yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam turun ke Rempang. Rencananya, mereka ingin membangun Posko Terpadu di Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.

Rencana tersebut mendapat penolakan warga Remapng dari beberapa kampung.

Musababnya, titik lokasi rencana pembangunan Posko Terpadu tersebut merupakan Pos Kamling yang dibangun oleh warga. Bangunan berukuran sekitar 5×3 meter itu juga digunakan anak-anak atau pelajar sebagai tempat menunggu angkutan sekolah.

Selain itu kami juga menyoroti keberadaan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti di lokasi sebagai bagian dari Tim Terpadu, keberadaan TNI di sana merupakan bentuk pelanggaran Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI yang profesional berdasarkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” jelas Tim Advokasi.

Untuk itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Presiden Joko Widodo untuk:

  1. Memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik mundur anggotanya di Pulau Rempang dan keterlibatannya dalam Tim Terpadu yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat Pulau Rempang
  2. Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk Melakukan Kajian Evaluatif dan Partisipatif terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City
  3. Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mencabut proyek Rempang Eco-City dari Daftar Proyek Strategis Nasional dan menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan proyek tersebut di Pulau Rempang karena terbukti menimbulkan kerugian yang sebesar-besarnya bagi warga Pulau Rempang
  4. Membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan TNI dan eksesnya terhadap keamanan warga negara dalam Penanganan Konflik Agraria. (*)
Berita Sebelumnya

Jadi Pembicara Workshop Pencegahan Tindak Pidana Korupsi BUMD, Sekdaprov Riau Sampaikan Hal Ini

Berita Selanjutnya

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights

Berita Selanjutnya
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com