Tim Damai IKABSU Kunjungi Polresta Barelang, Minta Tunda Mubes Ke-IV Dua Versi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Damai IKABSU Kunjungi Polresta Barelang, Minta Tunda Mubes Ke-IV Dua Versi

11/Mei/2022 19:32
Tim Damai IKABSU Kunjungi Polresta Barelang, Minta Tunda Mubes Ke-IV Dua Versi

Kanit Intelkam Polreta Barelang Sukamto Manullang dan Ketua Tim Peace & Justice IKABSU Isfandir Hutasoit SH MH (kemeja putih). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Damai yang dinamai Tim Peace & Justice IKABSU (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) mendatangi Polresta Barelang untuk menyampaikan permohonan pembatalan Musyawarah Besar (Mubes) yang akan dilaksanakan oleh dua versi kepanitiaan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Peace & Justice IKABSU Isfandir Hutasoit SH MH dan Emerson Tarihoran sebagai Sekretaris kepada Kanit Intelkam Polreta Barelang Sukamto Manullang di ruang kerjanya, Rabu (11/05/2022).

Diketahui, ada dua panitia yang akan melaksanakan Mubes IKABSU keempat. Pertama pada 14 Mei 2022 yang dikenal dengan sebutan Mubes IKABSU 14, lalu ada lagi Mubes IKABSU 21 di tanggal 21 Mei 2022.

Dalam surat nomor 001/SDP-IKABSU/V/BTM/2022 poin keempat, Tim Peace & Justice IKABSU mengatakan bahwa kedua panitia tersebut dibentuk oleh yang tidak berwenang secara hukum beradasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan Akta Notaris nomor 23 tanggal 25 Maret 2015.

“Karena tidak dibentuk oleh Dewan Pengurus IKABSU yang sah hasil Mubes IKABSU ke-III,” jelas surat tersebut.

Baca Juga:  IKABSU Tunda Mubes 27 Maret 2022, Aida Ismeth: Harus Satu Wadah

Dijelaskan juga bahwa Dewan Pengurus IKABSU yang sah sampai saat ini berdasarkan hasil Mubes ketiga adalah Nutherin sebagai Sekretaris Umum dan Jhonson Fidoli Sibuea sebagai Bendahara Umum yang tertuang dalam Pasal 30 ayat B.

Isfandir Hutasoit SH MH kepada BatamNow.com menyebut langkah itu diambil untuk menghindari terjadinya gesekan pada arus bawah yang dapat menjadi konflik terbuka dan demi kondusifitas Kota Batam juga menghindari adanya gugatan hukum di Pengadilan Negeri.

Isfandir melanjutkan, tidak menutup kemungkinan, apabila ada yang mengadakan proposal untuk kedua versi Mubes IKABSU tersebut, mereka akan mengambil tindakan. (A)

Berita Sebelumnya

Jemaah Haji Embarkasi Batam Bakal Berangkat dengan Pesawat Boeing 747-400 Milik Saudi Arabian Airlines

Berita Selanjutnya

Kunker Komisi VII DPR RI Tertutup bagi Pers. Panahatan: Ada Apa, Waspadai Mafia di Balik Ekspor Pasir Laut

Berita Selanjutnya
Kunker Komisi VII DPR RI Tertutup bagi Pers. Panahatan: Ada Apa, Waspadai Mafia di Balik Ekspor Pasir Laut

Kunker Komisi VII DPR RI Tertutup bagi Pers. Panahatan: Ada Apa, Waspadai Mafia di Balik Ekspor Pasir Laut

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply