BatamNow.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengamankan 3 pelaku pemeras kepala desa (kades) di Bintan, Rabu (30/06/2021).
Ketiga pelaku itu adalah MR, BI dan RR.
Oknum MR adalah pegawai Tata Usaha di Kejari Tanjungpinang, BI merupakan pegawai Tata Usaha di Kejari Bintan dan RR adalah orang swasta.
Ketiganya meminta sejumlah uang kepada Kades di wilayah Bintan dengan dalih pengamanan kegiatan.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat ke Intelijen Kejari Bintan, Rabu (30/06).
Informasi yang diterima saat itu, ada 2 orang yang meminta sejumlah uang serta mengaku Jaksa dari Kejati Kepri dan Intelijen Kejari Bintan.
Selanjutnya laporan diteruskan ke Kejati Kepri dan Asintel pun memerintahkan pengecekan dan penjejakan terhadap informasi itu.
Hasilnya, benar bahwa 2 oknum itu adalah pegawai kejaksaan. Keduanya memeras Kades di Bintan dengan alasan mereka memiliki data penyimpangan Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri langsung merespons dan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri.
Rabu (30/06) sekira pukul 21.30, oknum pegawai kejaksaan yakni MR dan BI diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kepri untuk diperiksa beserta uang Rp 50 juta.
Bidang Pengawasan Kejati Kepri menyimpulkan kedua oknum tersebut terindikasi melanggar etika/ berbuat tercela.
Sedangkan untuk indikasi perbuatan pidana, keduanya diserahkan ke bidang Pidana Khusus Kejari Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
Kamis (01/07), bidang Pidana Khusus Kejari Bintan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01,02 dan 03/L.10.15/ Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Kini, ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan di Rutan Polres Bintan dengan status penahanan rutan.
Penangkapan dan penahanan pelaku tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum ditahan, ketiganya sudah dites swab antigen dan dinyatakan negatif. Sementara terhadap barang bukti uang Rp 50 juta dilakukan penyitaan.(*)