Tim Intelijen Kejari Bintan dan Kejati Kepri Amankan 3 Pelaku Pemerasan Kades, 2 Diantaranya Oknum Pegawai Kejari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Intelijen Kejari Bintan dan Kejati Kepri Amankan 3 Pelaku Pemerasan Kades, 2 Diantaranya Oknum Pegawai Kejari

02/Jul/2021 18:09
Tim Intelijen Kejari Bintan dan Kejati Kepri Amankan 3 Pelaku Pemerasan Kades, 2 Diantaranya Oknum Pegawai Kejari
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di-back up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengamankan 3 pelaku pemeras kepala desa (kades) di Bintan, Rabu (30/06/2021).

Ketiga pelaku itu adalah MR, BI dan RR.

Oknum MR adalah pegawai Tata Usaha di Kejari Tanjungpinang, BI merupakan pegawai Tata Usaha di Kejari Bintan dan RR adalah orang swasta.

Ketiganya meminta sejumlah uang kepada Kades di wilayah Bintan dengan dalih pengamanan kegiatan.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat ke Intelijen Kejari Bintan, Rabu (30/06).

Informasi yang diterima saat itu, ada 2 orang yang meminta sejumlah uang serta mengaku Jaksa dari Kejati Kepri dan Intelijen Kejari Bintan.

Selanjutnya laporan diteruskan ke Kejati Kepri dan Asintel pun memerintahkan pengecekan dan penjejakan terhadap informasi itu.

Hasilnya, benar bahwa 2 oknum itu adalah pegawai kejaksaan. Keduanya memeras Kades di Bintan dengan alasan mereka memiliki data penyimpangan Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri langsung merespons dan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Jokowi: Zulhas Mendag, Hadi Menteri ATR?

Rabu (30/06) sekira pukul 21.30, oknum pegawai kejaksaan yakni MR dan BI diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kepri untuk diperiksa beserta uang Rp 50 juta.

Bidang Pengawasan Kejati Kepri menyimpulkan kedua oknum tersebut terindikasi melanggar etika/ berbuat tercela.

Sedangkan untuk indikasi perbuatan pidana, keduanya diserahkan ke bidang Pidana Khusus Kejari Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Kamis (01/07), bidang Pidana Khusus Kejari Bintan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01,02 dan 03/L.10.15/ Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.

Kini, ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan di Rutan Polres Bintan dengan status penahanan rutan.

Penangkapan dan penahanan pelaku tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum ditahan, ketiganya sudah dites swab antigen dan dinyatakan negatif. Sementara terhadap barang bukti uang Rp 50 juta dilakukan penyitaan.(*)

Berita Sebelumnya

WHO ‘Ngamuk’, Corona Meledak di Eropa Gegara Euro 2020

Berita Selanjutnya

LI Tipikor Minta Kejaksaan Periksa Juga Kades yang Diperas Oknum Pegawai Kejaksaan

Berita Selanjutnya
Tim Intelijen Kejari Bintan dan Kejati Kepri Amankan 3 Pelaku Pemerasan Kades, 2 Diantaranya Oknum Pegawai Kejari

LI Tipikor Minta Kejaksaan Periksa Juga Kades yang Diperas Oknum Pegawai Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com