KPU Resmikan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPU Resmikan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

15/Des/2022 06:05
KPU Resmikan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 telah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini. Keputusannya, ada 17 parpol yang menjadi kontestan Pemilu 2024.

Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, ada 17 parpol yang lolos verifikasi faktual, terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai nonparlemen.

Ke-17 parpol tersebut telah melalui verifikasi faktual KPU dan dinyatakan telah lolos. “Memutuskan Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tak hanya itu, ke-17 parpol tersebut juga telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar)

Nomor urut 5: Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Nomor urut 6: Partai Buruh

Nomor urut 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca Juga:  Kemungkinan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Digunakan di Kepri, Menunggu SE Pusat

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Nomor urut 11: Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Nomor urut 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (RN)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Lupa Jasa Relawan RSKI Galang: Habis Manis Sepah Dibuang

Berita Selanjutnya

Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, Imigrasi Batam Maksimalkan Pelayanan Penerbitan Paspor

Berita Selanjutnya
Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, Imigrasi Batam Maksimalkan Pelayanan Penerbitan Paspor

Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, Imigrasi Batam Maksimalkan Pelayanan Penerbitan Paspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com