BatamNow.com – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal ikan bebendera Thailand yang membawa narkoba dengan total berat sekitar 1,9 ton, di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Narkoba yang diamankan terdiri dari 705 kg sabu-sqbu dan 1,2 ton kokain, lewat operasi pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 triliun.
Kapal ikan asing itu diawaki lima orang: seorang warga negara Thailand dan empat lagi warha Myanmar.
Kapal tersebut menjadi sasaran operasi setelah intelijen TNI AL mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Saat akan diperiksa, kapal tersebut berusaha kabur dengan mematikan lampu lambungnya, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh patroli laut.
“Kapal sempat melarikan diri, tetapi kami berhasil mengamankannya,” ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda (Laksda) TNI Fauzi, dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Jumat (16/05/2025).

Narkoba Disembunyikan dalam Kemasan Teh
Setelah dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun, petugas menemukan 95 karung mencurigakan di dalam palka kapal.
Ribuan bungkus teh merek China berwarna hijau dan merah ternyata digunakan untuk menyembunyikan sabu dan kokain.
Keempat awak kapal asal Myanmar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes awal.
Mereka mengaku hanya dibayar sekitar Rp 14 juta untuk mengantarkan muatan ilegal tersebut. Namun dugaan keterlibatan jaringan besar masih dalam penyelidikan.
“Kokain jauh lebih mahal dan berbahaya dibanding sabu, sehingga kami meningkatkan kewaspadaan,” tegas Laksda Fauzi.
Kronologi Operasi Intelijen hingga Penangkapan
Berdasarkan rilis resmi TNI AL, operasi ini bermula dari laporan intelijen pada 13 Mei pukul 01.00 WIB.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun kemudian mendeteksi kapal yang melaju cepat tanpa menyalakan lampu navigasi. Setelah pengejaran, kapal berhasil diamankan dan dibawa ke pangkalan.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai Kepri mengonfirmasi bahwa seluruh paket mengandung methamphetamine (sabu) dan kokain.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto, serta instruksi Kepala Staf TNI AL Laksamana Dr. Muhammad Ali untuk memperketat pengawasan di wilayah laut rawan penyelundupan. (A)

