BatamNow.com, Jakarta – TNI Angkatan Udara menahan prajuritnya, Sersan Kepala S, karena diduga ikut membantu pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia.
Dilansir Tempo.co, penahanan dilakukan setelah Polisi Militer TNI AU mendalami keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.
Dari pendalaman penyelidikan, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah, POM AU memutuskan menahan Serka S.
“Penyidik POM AU telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas,” kata Indan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Keterlibatan Serka S, menurut Indan, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
“Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” tutur Indan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor, Malaysia. Belasan TKI bisa diselamatkan, puluhan lainnya meninggal, dan beberapa lainnya belum ditemukan sampai sekarang. (*)