BatamNow.com, Jakarta – Jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan daerah pemilihan (dapil) di Kepulauan Riau pada Pemilu 2024, masih sama dengan Pemilu sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.
“Tidak berubah. Padahal kami sudah mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 ke KPU RI,” kata Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison, dalam keterangan resminya, Selasa (28/03/2023).
Dia mengatakan, KPU Pusat tidak mengakomoodir perubahan dapil dan jumlah kursi yang diajukan oleh KPU Provinsi Kepri.
Dijelaskan, sebelumnya KPU Provinsi Kepri telah mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 ke KPU RI. Perubahan yang diusulkan khusus dapil Kota Batam meliputi tiga dapil.
Arison mengatakan, usulan ini juga sudah melalui dua kali uji publik di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.
KPU RI menjelaskan alasan tidak merubah jumlah kursi DPRD dan dapil lantaran masih dalam masa transisi, pertumbuhan penduduk yang tidak signifikan, hingga penolakan dari sejumlah partai politik yang tidak menginginkan kursi calon anggota legislatif (caleg) mereka berubah.
Menurut Arison, kalau alokasi kursinya berubah, tentu si caleg harus membina konstituen yang baru, sementara konstituen yang dibina sebelumnya akan merasa kecewa karena ditinggal wakilnya pindah ke dapil lain.
Dipaparkan, dapil Kota Batam yang terdiri atas tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi, yakni Dapil A (10 kursi), Dapil B (10 kursi), dan Dapil C (5 kursi). Dalam usulan perubahannya dikatakan, Dapil A (10 kursi), Dapil B (11 kursi), dan Dapil C (4 kursi).
Sementara itu, untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi dapil Kota Tanjungpinang (5 kursi), Kabupaten Karimun (6 kursi), Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga (6 kursi), dan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna masing-masing 3 kursi. Jadi, total keseluruhan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa.
Arison menambahkan, dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri menjelang Pemilu 2024, maka partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka. Begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.
“Pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri bakal diumumkan akhir April 2023. Selanjutnya, pada 1-15 Mei 2023 akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri, termasuk DPD RI,” ujarnya.
Soal tidak ada perubahan jumlah kursi untuk DPRD Kepri dan dapil dibenarkan oleh Mochammad Afifuddin Komisioner KPU) RI. “Untuk Kepulauan Riau tidak ada perubahan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi maupun dapil,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/03).
Dirinya berharap dengan ditetapkannya jumlah kursi dan dapil di Kepri, maka KPU Provinsi Kepri sudah bisa mempersiapkan tahapan selanjutnya. Begitu juga dengan parpol-parpol sudah bisa menyiapkan caleg-calegnya. (RN)