BatamNow.com – Pemerintah memprmudah aturan bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tujuan Batam dan Bintan. Selain dimungkinkan bebas keluar kawasan, frekuensi tes Covid-19 selama perjalanan juga dikurangi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022 yang diterbitkan hari ini, Selasa (08/03/2022) dan juga keterangan pers Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Dalam SE itu, dijelaskan PPLN kini diperbolehkan meninggalkan kawasan Batam dan Bintan dengan syarat melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan.
“PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR,” bunyi poin 7 huruf (b) SE itu.
Sementara Wiku Adisasmito juga menegaskan telah memangkas aturan yang mewajibkan PPLN menjalani beberapa tes Covid-19 saat beraktivitas di Batam dan Bintan serta pada kepulangan.
“Sudah tidak berlaku lagi melakukan tes Covid-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan,” ujar Wiku dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (08/03) sore.
Untuk pintu masuk, berdasarkan SE yang sama, untuk Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Batam. Sedangkan ke Bintan lewat Pelabuhan Bintan, Pelabuhan Tanjungpinang dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah.
Berikut ini beberapa protokol wajib diikuti PPLN yang datang ke Batam maupun Bintan:
- Mengunduh dan memasang aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
- Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Bagi PPLN berstatus warga negara asing (WNA) harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama di Batam ataupun Bintan. Sedangkan PPLN yang merupakan masyarakat lokal hanya perlu menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Batam ataupun Bintan.
- Bagi WNA wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan serta bukti asuransi penanganan Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal setara SGD 20.000.
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
- Jika PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.
Untuk aturan lengkap SE Kasatgas 13/2022 dapat dilihat di bawah ini:
Selama dalam perjalanan, setiap PPLN diwajibkan mematuhi setiap protokol kesehatan dan persyaratan yang berlaku di negara/wilayah tujuan. (D)