Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK

by BATAM NOW
26/Feb/2021 14:19
Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK

Bentuk Sertifikat Elektronik. (F: Kementerian ATR/BPN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik mulai Tahun 2021.

Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R Sodikin, sertifikat elektronik nantinya akan dilengkapi dengan sistem keamanan sangat baik.

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mencegah pemalsuan data kependudukan.

Iing mengatakan, data kependudukan memang suatu saat akan terintegrasi satu sama lain, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

“Kalau di pertanahan itu namanya NIB, ke depan sebetulnya itu satu IT, agar pajak ter-cover (tertutup) semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ujar Iing dalam siaran persnya, Jumat (26/02/2021).

Selain itu, untuk menutup celah agar mafia tanah tidak dapat melakukan pencurian, sertifikat tanah elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan digital dan kode unik.

Selain itu, Iing menegaskan, bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan melakukan penarikan sertifikat lama.

“Artinya, kita betul-betul safety (aman) ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertifikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” tutur dia.

Tak sebatas itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan bisa valid dan diidentifikasi.

Iing mengungkapkan, program sertifikat tanah elektronik akan dilakukan bertahap, mulai dari aset tanah Pemerintah terlebih dahulu.

Adapun penerapan sertifikat elektronik setelah keluarnya Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.(*)

Berita Sebelumnya

Ramai Penembakan di Cengkareng, Ternyata Tidak Sembarang Anggota Polisi bisa Pegang Senpi

Berita Selanjutnya

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Gratis untuk Karyawan dan Keluarga

Berita Selanjutnya
Kemenkes: Masih Ada Risiko Terpapar Covid Meski Sudah Vaksin

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Gratis untuk Karyawan dan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com