Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

by BATAM NOW
12/Okt/2021 07:13
Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

Ilustrasi rekening bank. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Semarang – Nasabah dari salah satu bank BUMN kantor cabang Kudus melapor ke Polda Jawa Tengah atas perkara pembobolan rekening senilai Rp 5,8 miliar.

Dilansir Kompas.com, dalam keterangannya, korban adalah warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Moch Imam Rofi’i baru menyadari uang di rekeningnya raib saat dirinya hendak mengambil uang sebesar Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 31 Mei 2021.

Namun, informasi dari teller kartu ATM korban telah diblokir, sehingga disarankan mengganti kartu ATM di bank kantor cabang Kudus.

Setelah meengganti kartu ATM, korban selanjutnya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.

Setelah uang di terima, korban mengecek saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya saldo tersisa sebesar Rp. 5,9 miliar.

Atas kejadian tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya yakni Musafak melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jateng.

Sebelumnya, pada 2 Juni lalu pihaknya sudah melakukan pengaduan.

Kemudian, pengaduan diterima penyidik menjadi laporan pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:  Ketua LKKS Dewi Ansar Temui Komnas Perempuan Bahas Korban Kekerasan

Laporan sudah tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.

“Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan),” kata Musafak kepada wartawan Senin (11/10/2021).

Musafak menjelaskan, gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia.

Namun, lantaran belum mendapat respons dari pihak bank, maka dilakukan pelaporan ke polisi.

“Makanya klien kita ketika kejadian tidak ada respons dari bank maka laporan ke Polda,” tegas Musafak.

Musafak melaporkan kasus tersebut atas dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen.

Menurut dia, sidang perdana tergugat yakni pihak bank akan diproses di Pengadilan Negeri Kudus.

“Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

“Sudah (diterima) dan ditangani krimsus,” kata Iqbal.(*)

Berita Sebelumnya

14 Oktober, Pemerintah Siap Buka Kepri Bagi Turis dari 18 Negara, Singapura Tak Termasuk

Berita Selanjutnya

Ragam Fitur PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui

Berita Selanjutnya
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya

Ragam Fitur PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com