Ultimatum Luhut: Dari LN Wajib Karantina, Tak Ada Dispensasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ultimatum Luhut: Dari LN Wajib Karantina, Tak Ada Dispensasi

by BATAM NOW
10/Jan/2022 16:54
Masih Banyak PMI dari Malaysia Masuk Batam Setiap Hari, Bagaimana Karantinanya?

Ilustrasi karantina. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak pergi ke luar negeri dalam waktu dekat, seiring dengan lonjakan kasus Omicron di dalam negeri.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan jika masyarakat terpaksa harus ke luar negeri, maka wajib menjalani karantina 7 hari.

“Kalau sampai ke luar negeri, patuh protokol kesehatan, harus masuk 7 hari karantina. Jangan minta dispensasi kiri kanan,” tegas Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (10/01/2022).

Luhut menegaskan siapapun wajib hukumnya untuk menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri. Bahkan, kewajiban tersebut tidak dikecualikan bagi para pejabat pemerintah.

“Saya, ini pak Budi [menteri kesehatan], kami juga masuk karantina. Juga pak Airlangga [Menko Perekonomian]. Semua melaksanakan hal itu,” kata Luhut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambung Luhut, juga telah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada yang mendesak.

“Presiden secara spesifik menganjurkan untuk menahan diri beberapa minggu ke depan untuk tidak ke luar negeri,” kata Luhut.

Baca Juga:  Angka-angka Pagu Ibarat Main Cilukba

Berdasarkan catatan pemerintah, mayoritas kasus omicron berasal dari para pelaku perjalanan luar negeri. Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri.

“Kasus harian menyebabkan kasus aktif dan perawatan di pasien Jawa Bali karena PPLN. Misalnya di 9 Januari lalu di Jakarta dari 393 kasus, hampir 300 kasus di antaranya pelaku perjalanan luar negeri,” katanya.

“Kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2 minggu ke depan ini, atau 3 minggu ke depan ini, supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu datang ke sini bawa penyakit,” tegasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Batam Kota Ramah Sepeda Ketiga di Indonesia

Berita Selanjutnya

Gawat! Kasus Covid Tetangga RI Ini Meledak 4.000%

Berita Selanjutnya
Update Corona Kota Batam 20 September: Bertambah 49 Kasus, Total Berjumlah 1160 Orang Positif

Gawat! Kasus Covid Tetangga RI Ini Meledak 4.000%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com