UMP Kepri Tahun 2023 Naik 7,51 Persen Jadi Rp 3,279 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

UMP Kepri Tahun 2023 Naik 7,51 Persen Jadi Rp 3,279 Juta

by BATAM NOW
28/Nov/2022 19:02
PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!

Ilustrasi uang. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194 per bulan. Nilai tersebut naik Rp 229.022 atau sekitar 7,51 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 3.050.172.

Penetapan UMP tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Senin (28/11/2022), di Tanjungpinang.

UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang diberlakukan di perusahaan.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023 yang harus diumumkan sebelum 7 Desember 2022.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS per Agustus 2022).

Baca Juga:  Ketua KPK: Hati-hati, Pelabuhan di Zona Merah Akan Terus Diawasi!

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

Untuk diketahui, telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada 23 November 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah.

Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Sebelumnya pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.

Namun seiring perjalanan waktu ternyata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah. (*)

Berita Sebelumnya

Sebulan Mesin X-Ray di Pelabuhan Internasional Batam Center Tidak Dioperasikan

Berita Selanjutnya

Ribuan Warga Kembali Diresahkan karena Air Minum SPAM Batam Tak Mengalir

Berita Selanjutnya
Ribuan Warga Kembali Diresahkan karena Air Minum SPAM Batam Tak Mengalir

Ribuan Warga Kembali Diresahkan karena Air Minum SPAM Batam Tak Mengalir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com