BatamNow.com – Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai (BC) Batam Undani membenarkan penangkapan penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di perairan Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Bulang, Kota Batam.
Penangkapan itu dilakukan Ditpolairud Polda Kepri, Rabu (03/02/2021), dimana barang ilegal itu akan diselundupkan ke Guntung, Indragiri Hilir, Riau.
Selanjutnya barang tangkapan beserta pelaku dilimpahkan Ditpolairud Polda Kepri ke BC Batam pada hari Kamis (04/02) lalu.
Untuk publikasinya, menurut Undani, sedang menyusun konsep. “Sampai saat ini pihak BC masih koordinasi dengan Ditpolair,” tulis Undani dalam pesan WhatsAppnya ke BatamNow.com, Senin (08/02).
Sebagaimana kejadian itu, barang smokel terdiri dari mikol dan rokok yang digagalkan itu dimuat dalam speed boat.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri Nulhakim mengatakan pelaku penyeludupan, KF sebagai nakhoda beserta kru kapal juga telah diamankan.
Dari pemeriksaan sementara, rokok dan mikol tidak dilengkapi pita cukai, sehingga diduga ilegal.
Dikatakan nakhoda kapal tidak dapat menujukan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai.(JS)

