BatamNow.com – Warga pemilik Apartemen Indah Puri berunjuk rasa di depan gerbang Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (30/12/2021).
Warga didampingi Gabungan LSM Majelis Rakyat Kepri yang merupakan kumpulan dari 50 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kepulauan Riau.
Sekitar 1 jam menyampaikan aspirasi di depan gedung dewan di Batam Center itu, akhirnya warga dan Gabungan LSM Majelis Rakyat Kepri diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Batam Muhammad Yunus Muda yang baru saja dilantik yang didampingi Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dan Jimmy Nababan.
DPRD Batam berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang dihadapi warga Indah Puri melalui RDP dan akan memanggil pihak-pihak terkait.
Ditemui usai pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Batam, Ketua DPP Majelis Rakyat Kepri Firdaus mendesak pemerintah untuk mengambil sikap guna menyelesaikan persoalan antar para pemilik apartemen di Indah Puri Golf & Resort yang dibongkar pihak manajemen.
“Kalau di Provinsi Kepri atau Kota Batam lamban tindakannya dalam menyelesaikan masalah tragedi ini, kita akan ke Presiden. Kita akan meminta Pak Presiden segera memerintahkan kepada unsur yang ada di Provinsi Kepri atau Muspida untuk bertindak. Jujur kita merasa malu karena di dalam tragedi ini ada warga negara asing dari beberapa negara,” ujar Firdaus, Kamis (30/12).
Menurutnya, permasalahan lahan di Batam seperti yang dialami warga apartemen Indah Puri ini adalah persoalan luar biasa.
“Kami Majelis Rakyat Kepri Kota Batam bersuara demi kemanusiaan yang terjadi di Indah Puri. Kita tidak mau masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara Ketua DPP Solidaritas Anak Tempatan (Soltan) Kepri Yanto SH mengatakan persoalan yang mendera para pemilik apartemen Indah Puri ini adalah tragedi yang memilukan dan bahkan telah menjadi sorotan media asing.
“Pengelola melakukan pembongkaran secara paksa itu sudah jelas perbuatan inkonstitusional, tidak sesuai dengan UUD 1945 karena penghuni memperoleh apartemen tersebut dengan cara membeli dan akte jual belinya ada,” tukasnya.
Kalaupun ada perbedaan antara pemilik dan manajemen apartemen, lanjut Yanto, seharusnya diselesaikan dulu di Pengadilan sebab para penghuni memiliki hak keperdataan.
“Sementara belum ada putusan penetapan dari pengadilan yang bersifat incraht tapi bangunan sudah dirobohkan dan air dimatikan listrik dipadamkan kemudian dipaksa harus keluar itu perbuatan tidak manusiawi,” ujarnya.

Warga Diperlakukan Tidak Manusiawi
Perwakilan warga Apartemen Indah Puri, Shika merasa tidak menerima keadilan sedari permasalahan dengan manajemen itu bergulir hingga dilakukan pembongkaran.
“Penghuni yang mempertahankan haknya diperlakukan tidak manusiawi kita diusir dari rumah kita, ada penghuni yang diseret-seret bahkan diangkut ke polisi. Hal ini sangat tidak manusiawi karena apa yang mereka lakukan itu tidak ada putusan dari pengadilan,” ungkap Shika.
Tak hanya membongkar apartemen mereka, Shika juga mengatakan ada pihak yang memaksa masuk ke setiap unit apartemen dan mengambil barang-barang di dalamnya.
“Kita ada video dan foto dimana mereka mengerahkan ratusan caddy dan ratusan preman untuk mengambil barang-barang di apartemen yang kosong pintunya mereka congkel. Apartemen saya juga dicongkel. Mereka bekerja untuk manajemen,” ucap Shika.
“Kerugian kita per orang di atas Rp 1 miliar. Di Indah Puri itu ada 192 unit dan 25 unit punya manajemen dan sisanya adalah punya penghuni. Yang kami tahu cuma 115 pemilik atau penghuni, sisanya itu kita tidak tahu keberadaan pemiliknya, warga yang aktif sekitar 60-an,” rincinya. (Hendra)

