Untung Rugi NPWP dan NIK di KTP Digabung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Untung Rugi NPWP dan NIK di KTP Digabung

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo : Penggabungan NPWP dan NIK dinilai akan mempermudah wajib pajak

by Oki
03/Sep/2020 20:09
Untung  Rugi NPWP dan NIK di KTP Digabung

Rencana pemerintah untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP (Foto CNBCIndonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Rencana pemerintah untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP kembali mencuat. Nantinya, NPWP dan NIK akan terintegrasi dalam identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).

Otoritas pajak kali ini semakin serius untuk merealisasikan rencana tersebut. Pemerintah juga telah memiliki peta jalan dan rancangan kebijakannya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, saat ini proses integrasi data tersebut masih terus berlangsung. Penggabungan NPWP dan NIK pun dinilai akan mempermudah wajib pajak.

“Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9).

Dia bilang, saat ini proses penggabungan data tersebut terus berjalan. “Prosesnya jalan terus pokoknya,” kata Suryo.

Sebagai gambaran, rencana penggabungan NPWP dengan NIK itu telah sejak lama dilakukan. Namun masih terkendala data yang tercecer di kementerian dan lembaga lain.

Bahkan untuk perpajakan sendiri, selama ini data wajib pajak di Ditjen Pajak dengan data eksportir dan importir di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum sepenuhnya sinkron. Sementara data keimigrasian saat ini dipegang oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Namun, untuk detail pembahasan sudah sejauh mana, Yustinus menyerahkan sepenuhnya ke DJP. Sebab, pembahasan detail penggabungan identitas ini berada sepenuhnya di DJP.

Menurut Catatan BatamNow, untung ruginya  penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP bisa di bayangkan manfaatnya lebih banyak.

Indonesia sudah jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia yang sudah lama menerapkan kartu Single Identity Number (SIN) yang disebut MyKad, Timur Tengah dikenal dengan IQAMA. Semua negara modern sudah menerapkan SIN

Sistem administrasi kependudukan di Indonesia tanpa ada perubahan, orang bisa dengan gampang punya kartu tanda penduduk palsu

Dengan sistem identitas tunggal (single identity number) keuntungan dan manfaat bagi penggunaan identitas palsu seperti itu akan lebih sulit dilakukan. Setiap orang yang melakukan kegiatan bisnis harus memakai identitas asli. Soalnya, kartu penduduk seseorang akan terhubung dengan identitas lain, seperti nomor wajib pajak, bahkan nomor rekeningnya di bank.

Tak hanya mempersempit ruang gerak teroris, sistem identitas tunggal juga merupakan solusi bagi kekacauan daftar pemilih tetap dalam pemilu di Indonesia, Ini pula yang menyebabkan polisi kesulitan mengungkap identitas para pelaku kejahatan termasuk para teroris.

Integrasi data NIK dan NPWP dengan SIN dinilai efektif dan efisien dalam memantau data dan pergerakan wajib pajak

Bagaimana kerugiannya, resiko terbesar jika SIN bocor, maka seluruh data pemilik tersebut akan terbuka. Pemerintah harus lebih memperhatikan dan memberi perlindungan data masyarakat, agar dapat menangkal dari kebocoran SIN.

Meski demikian, keberadaan SIN menjadi penting pada saat ini. Di mana nantinya pendataan setiap penduduk akan lebih mudah, karena terintegrasi juga dengan data pajak.

(sumber Kumparan.com)

 

Berita Sebelumnya

Bertambah Lagi, Tenaga Medis di Kota Batam Positif Covid 19 Melonjak Jadi 91 orang

Berita Selanjutnya

Wakil Ketua Dewan Pers: Kasus Ayin dan Sumut24 Sebaiknya Mengedepankan Ajudikasi Mediasi

Berita Selanjutnya
Wakil Ketua Dewan Pers: Kasus Ayin dan Sumut24 Sebaiknya Mengedepankan Ajudikasi Mediasi

Wakil Ketua Dewan Pers: Kasus Ayin dan Sumut24 Sebaiknya Mengedepankan Ajudikasi Mediasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com