Upaya FTZ se-Kepri Disuarakan Ansar Ahmad, Implementasi Kawasan BBK Terintegrasi Masih Mandek - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Catatan Redaksi

Upaya FTZ se-Kepri Disuarakan Ansar Ahmad, Implementasi Kawasan BBK Terintegrasi Masih Mandek

by BATAM NOW
04/Jul/2026 18:41
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Jembatan Lintas Generasi di Jantung Tanjungpinang

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad. (F: Diskominfo Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wacana menjadikan seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) kembali mengemuka.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengusulkan agar seluruh kabupaten dan kota di Kepri memperoleh status FTZ sebagaimana yang telah dinikmati Batam.

Usulan tersebut disampaikan Ansar saat menerima kunjungan  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Mapolda Kepri, Jumat (03/07/2026).

Menurut Ansar, penerapan FTZ secara menyeluruh akan menghilangkan disparitas harga barang antarwilayah sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah kepulauan.

“Kalau seluruh Kepri menjadi FTZ, distribusi barang akan lebih merata dan biaya logistik dapat ditekan,” demikian alasan yang disampaikan Ansar.

Tiga KPBPB atau FTZ di Kepri

Namun, gagasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri.

Pasalnya, Kepri sejatinya telah memiliki tiga kawasan KPBPB sejak hampir dua dekade lalu.

Akan tetapi perkembangan masing-masing kawasan belum menunjukkan hasil yang seimbang.

Pemerintah pusat membentuk KPBPB Batam melalui PP Nomor 46 Tahun 2007, disusul KPBPB Bintan melalui PP Nomor 47 Tahun 2007 dan KPBPB Karimun melalui PP Nomor 48 Tahun 2007.

Seluruh regulasi tersebut ditetapkan pada 20 Agustus 2007.

Tentang KPBPB memiliki histori yang spesifik karena jauh sebelum lahirnya ketiga PP tersebut, Batam telah lebih dahulu berkembang sebagai kawasan industri melalui konsep Bonded Zone.

Pengelolaan di bawah Otorita Batam yang kemudian bertransformasi menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Fondasi itulah yang membuat Batam berkembang menjadi kawasan ekonomi paling maju di Kepulauan Riau yang sebelum pemekaran masih masuk Provinsi Riau.

Sebaliknya, perkembangan KPBPB Bintan dan Karimun hingga kini dinilai masih berjalan lambat. Investasi, aktivitas industri maupun perdagangan di dua kawasan tersebut belum mampu menyamai pertumbuhan Batam.

Gubernur Kepri Ketua Dewan Kawasan Bintan dan Karimun

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena secara kelembagaan, Gubernur Kepri juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan KPBPB Bintan dan Karimun yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan koordinasi pengembangan kedua kawasan tersebut.

Beda dengan KPBPB Batam yang Ketua Dewan Kawasan langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai pengawas.

Di tengah belum optimalnya pengembangan dua kawasan FTZ yang telah ada, usulan memperluas status FTZ ke seluruh wilayah Kepri dinilai berpotensi menjadi pekerjaan yang jauh lebih besar apabila persoalan mendasar pada kawasan existing belum terselesaikan.

Dua Tahun Perpres KPBPB BBK Terintegrasi

Sebenarnya, pemerintah pusat telah menyiapkan skema integrasi kawasan ekonomi Batam, Bintan dan Karimun (BBK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut merancang pengembangan kawasan BBK secara terintegrasi.

Kawasan yang dimaksud mencakup seluruh wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang, baik wilayah yang telah berstatus KPBPB maupun kawasan non-KPBPB.

Dalam regulasi tersebut juga dirancang pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun yang bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pembinaan, pengawasan serta mengoordinasikan penyelenggaraan BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun.

Namun hingga pertengahan 2026, implementasi rencana induk tersebut masih belum terlihat.

Belum ada langkah konkret yang menunjukkan integrasi kawasan BBK sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut, sementara alasan mandeknya pelaksanaan regulasi itu juga belum pernah dijelaskan secara terbuka.

KPBPB Batam Melebar Jadi 22 Pulau

Di sisi lain, ketika pelaksanaan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 belum berjalan, BP Batam justru mencatat kemajuan signifikan.

Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, berhasil memperluas wilayah kerja KPBPB Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025.

Regulasi tersebut memperluas cakupan wilayah kerja BP Batam dari semula delapan pulau menjadi 22 pulau dengan total luas sekitar 152 ribu hektare.

Delapan pulau yang sebelumnya menjadi wilayah KPBPB Batam meliputi Pulau Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, Galang Baru, Janda Berhias beserta gugusannya.

Melalui PP Nomor 47 Tahun 2025, pemerintah menambahkan 14 pulau baru, yakni Pulau Tanjungsauh, Ngenang, Nirup, Catur, Buntut Meriam, Kapal Besar, Kapal Kecil, Layang, Subar, Manek Mariam, Dangas, Pucong, Bokor dan gugusannya.

Perluasan wilayah tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperbesar ruang pengembangan investasi KBPB Batam.

Kebijakan itu juga lahir setelah pimpinan BP Batam melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan hingga akhirnya memperoleh dukungan melalui penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Perbandingan itu memperlihatkan kontras antara wacana dan realisasi. Di satu sisi, usulan menjadikan seluruh Kepri sebagai FTZ masih sebatas gagasan yang terus disampaikan dari tahun ke tahun.

Di sisi lain, meski BP Batam mendapat keputusan konkret yang diperoleh BP Batam berupa perluasan wilayah kerja melalui perubahan regulasi pemerintah, namun masih dipertanyakan banyak pihak.

Beberapa pengamat menilai, tantangan utama Kepri saat ini bukan semata memperluas status FTZ ke seluruh daerah.

Namun mesti memastikan kawasan FTZ yang telah ada benar-benar berkembang, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja serta mampu memberikan dampak ekonomi yang merata bagi masyarakat.

Tanpa keberhasilan pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun secara optimal, termasuk pelaksanaan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 yang hingga kini masih tertunda, gagasan FTZ menyeluruh dikhawatirkan hanya menjadi wacana yang sulit diwujudkan dalam waktu dekat. (Red)

Berita Sebelumnya

Duka Menyelimuti PWI Pusat, H. Diapari Sibatangkayu Wafat di Usia 63 Tahun

Berita Selanjutnya

Pemko Batam Hargai Suara Sah Pemilu 2024 Rp 9.619 per Suara, Parpol Terima Bantuan Rp 5,6 Miliar

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Pemko Batam Hargai Suara Sah Pemilu 2024 Rp 9.619 per Suara, Parpol Terima Bantuan Rp 5,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com