Update Kasus Pencurian 812 Kg Tembaga di Batam: Truk Ditemukan Warga di Nongsa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Update Kasus Pencurian 812 Kg Tembaga di Batam: Truk Ditemukan Warga di Nongsa

12/Mei/2024 14:17
Curi Truk dan 812 Kg Tembaga, Pekerja Dipolisikan Perusahaan Scrap di Tanjung Uncang

Truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BP 9275 DE, yang dicuri terduga pelaku berinisial ARS pada Rabu (08/05/2024) dini hari. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Truk merek Mitsubishi Canter milik pengusaha jual-beli scrap di Tanjung Uncang, telah ditemukan setelah sempat dilarikan diduga oleh karyawannya. Namun belum untuk muatan 812 Kg tembaga dan terduga pencurinya.

Truk warna kuning dengan nomor polisi BP 9275 DE itu ditemukan warga pada Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 09.00.

P Siburian membenarkan penemuan truk milik Sulben Sirait pengusaha scrap yang juga rekannya itu.

Ia menjelaskan, posisi truk tersebut awalnya diketahui oleh pengemudi ojek online di Perumahan Simphony Land, Nongsa.

Informasi keberadaan truk yang sempat viral di media sosial itu pun diteruskan kepada pengurus salah satu organisasi di Nongsa yang kemudian dilanjutkan kepada Sulben Sirait.

Pihak korban menjemput truk miliknya itu sekira pukul 17.00 dan menyerahkannya ke pihak Mapolsek Batu Aji tempat ia membuat laporan polisi.

Namun pelaku dengan inisial ARS berikut tembaga 812 Kg yang dicuri, belum ditemukan.

“Pihak korban Sulben Sirait mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga pada warga yang menemukan trukk miliknya Sulben Sirait itu, dan pada para pihak yang terlibat dengan ikhlas yang sudah membantu kami, sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” kata P Siburian.

Baca Juga:  Kasus Rekening Titipan BRK, Kejagung Bantah Tarik Kasus dari Kejari Batam

Diberitakan media ini, pencurian itu terjadi pada Rabu (08/05) dini hari. Terduga pelakunya adalah pria berinisial ARS yang baru bekerja selama 10 hari di perusahaan jual beli scrap tersebut. (FS)

Berita Sebelumnya

Halalbihalal Bersama Ribuan Anggota IKBB Batam, Ansar Paparkan Capaian Pembangunan

Berita Selanjutnya

Kloter Pertama Calon Jamaah Haji 2024 Berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Berita Selanjutnya
Kloter Pertama Calon Jamaah Haji 2024 Berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Kloter Pertama Calon Jamaah Haji 2024 Berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com