BatamNow.com – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam sempat memanas usai persidangan pembacaan putusan terdakwa Fandi Ramadhan, Kamis (05/03/2026) sore.
Musababnya ketika Siti Kholijah (66 tahun) nenek Fandi Ramadahan, yang ingin memeluk cucunya itu tidak diizinkan oleh pengawal tahan kejaksaan.
Keadaan itu membuat Siti menangis. Selama persidangan putusan, Siti juga terlihat hanya bisa menangis sambil menanti vonis hakim terhadap cucunya.

Fandi yang ditarik paksa juga berusaha memghampiri neneknya yang menggunakan kursi roda.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, Fandi masih sempat memeluk neneknya sebelum dibawa keluar dari ruang sidang.
“Nanti disana aja ya bu, ada tempatnya,” ujar salah satu pengawal tahanan kejaksaan.
Situasi yang panas dan tarik-menarik pun terjadi dari ruang sidang hingga koridor di luar.
Namun hingga Fandi dimasukkan ke mobil tahanan, pengawal tahanan tidak memberi kesempatan kepada nenek Fandi dan keluarga lainnya.
“Fandi cuma mau menyalami neneknya minta izin, tidak bisa pak?” teriak Sulaiman, ayah Fandi kepada penasihat hukum Fandi.
Tangisan nenek dan keluarga mengiringi Fandi yang dibawa dari ruang persidangan.
Menanggapi hal itu Baktiar Batubara sebagai penasihat hukum Fandi Ramadhan, mengatakan seharusnya pertemuan singkat terdakwa dengan keluarga tak menjadi masalah usai sidang ditutup.
“Sebenarnya kan dari ruang sidang itu boleh aja sebenarnya sampai tahanan pengadilan ini. Masak sama keluarganya nggak diperbolehkan petugas. Itu sungguh mengecewakan jugalah, hanya untuk menyalami neneknya yang sakit-sakitan datang dari Medan itu memang kurang patut,” ujarnya.
@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam sidang ini, sebelumnya ibunda Fandi, Nirwana sempat menerobos pagar pembatas di ruang sidang dan langsung memeluk putranya, setelah mendengar vonis 5 tahun yanh dibacakan hakim.
Terhadap amar putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Fandi maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir dulu. (H)

