BatamNow.com – Masalah Uang Wajib Tahunan (UWT) atau sewa lahan yang dikelola oleh BP Batam kembali menjadi sorotan publik.
UWT merupakan komponen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut BP Batam dari para penyewa lahan, baik untuk keperluan tempat tinggal maupun industri.
Sejak era Otorita Batam, setiap jengkal tanah di Batam—termasuk di kawasan Rempang dan Galang—dikelola oleh BP Batam.
Proses alokasi lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1970-an dan menyisakan beragam persoalan, termasuk isu tumpang tindih lahan hingga dugaan mafia tanah.
Akademisi Soroti Beban Ganda UWT dan PBB
Salah satu kritik datang dari Rikson Tampubolon, akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI).
Ia menilai, pungutan UWT justru membebani pelaku usaha di Batam.
“Selain membayar UWT, pengusaha juga harus menanggung beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ini kontraproduktif terhadap iklim investasi,” ujar Rikson.
Diatur dalam Sejumlah Regulasi Nasional
Pengelolaan lahan di kawasan Batam, Rempang, dan Galang berada di bawah otoritas BP Batam
Hal itu diatur di berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Perpres Nomor 62 Tahun 2018, diubah dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU)
- Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang teknis pengelolaan dan pengalokasian lahan
Piutang UWT Tercatat Sejak 2009
Hal yang mengejutkan muncul dalam Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2023 yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dirilis tahun 2024.
Dalam laporan setebal 233 halaman tersebut, ditemukan bahwa terdapat 12.787 penyewa lahan, baik perorangan maupun perusahaan, yang memiliki tunggakan pembayaran UWT sejak tahun 2009.
Total piutang yang belum tertagih mencapai Rp 326 miliar, termasuk piutang denda.
Piutang ini berasal dari penyewa yang telah menyetorkan uang muka permohonan lahan, namun hingga kini belum jelas status pengalokasian lahannya secara legal formal.
Belum Ada Penjelasan Resmi dari BP Batam
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Direktur Lahan BP Batam, Harlas Buana, maupun Kepala Biro Umum BP Batam, Taofan, terkait bagaimana status hukum dari permohonan lahan tersebut, serta 8bagaimana rencana penyelesaian piutang tersebut.
Harlas dikonfirmasi lewat pesan whatsApp,namun belum direspons.
Kasus ini menjadi salah satu dari karut marut pengelolaan lahan oleh BP Batam yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat dan pelaku usaha. (Red)
Catatan masalah UWT tanah lainya akan dilaporkan berlanjut

