Waduh, BPOM Cabut Rekomendasi Obat Covid-19 Lianhua Qingwen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Waduh, BPOM Cabut Rekomendasi Obat Covid-19 Lianhua Qingwen

by BATAM NOW
19/Mei/2021 18:56
Waduh, BPOM Cabut Rekomendasi Obat Covid-19 Lianhua Qingwen

Ilustrasi Lianhua Qingwen. (F: Lazada)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi produk obat Covid-19 asal China, yaitu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron.

Dilansir Bisnis.com, keputusan tersebut diambil sehubungan dengan maraknya peredaran produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

Saat ini, telah terdapat produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di BPOM dan telah beredar di masyarakat.

Produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (tanpa izin edar), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi.

BPOM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut dengan hasil Lianhua Qingwen Capsules Donasi biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.

“Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi tes usap (swab test) Covid-19 menjadi negatif,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (18/05/2021).

BPOM memaparkan salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Sementara itu, Phellodendron hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat,” tulis BPOM.

Pasalnya, kedua obat tersebut memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya bagi kesehatan pasien.

Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).

“BPOM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan,” imbuh BPOM.(*)

Berita Sebelumnya

Tinjau Vaksinasi di Bintan, Presiden: Semoga Dapat Segera Tercapai Kekebalan Komunal

Berita Selanjutnya

dr. Achmad Farchanny: Delapan Orang Delegasi CAAS Masuk ke Batam Tetap Menjalani Prosedur Karantina

Berita Selanjutnya
Implementasi TCA di Batam Jangan Sampai Kepedean

dr. Achmad Farchanny: Delapan Orang Delegasi CAAS Masuk ke Batam Tetap Menjalani Prosedur Karantina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com