BatamNow.com – Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) mulai mempertanyakan ritme kerja wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina yang jarang masuk kantor sejar dilantik pada 25 Februari 2021 lalu. Bahkan Marlin sering terlihat hanya sebagai pendamping suaminya, Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, hadir dalam sejumlah kegiatan di Batam.
Pertanyaan masyarakat terkait kinerja Wakil Gubernur ini pun terdengar di telinga Rudi yang juga Kepala BP Batam. Sebagai suami, sepertinya Rudi risih mendengar komentar-komentar masyarakat yang menyoroti kinerja istrinya tersebut.
Rudi pun menyatakan bahwa istrinya, Marlin sebagai Wakil Gubernur tidak pernah dikasih kerjaan atau tugas sehingga jarang masuk kantor. “Ya tak dikasih kerjaan buat apa masuk kantor,” ketus Rudi.
Pernyataan Rudi ini terselip di narasi sekapur sirih pada acara peresmian Perkumpulan Samosir Nauli Batam di ballroom Golden View, Bengkong, Minggu (04/09/2022).
Meskipun Rudi tidak menyebut langsung siapa pejabat yang tidak memberikan tugas kepada Marlin sebagai Wakil Gubernur, namun publik sudah bisa menebak. Pantauan BatamNow.com, Wakil Gubernur Kepri, Marlin memang lebih sering terlihat bersosialisasi di Kota Batam.
Mengenai klaim Rudi, tim BatamNow.com pun melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hasan SSos.
Saat dikonfirmasi, Hasan mengaku perlu memberikan sebuah pemahaman sekaligus bentuk klarifikasi kepada masyarakat luas terkait tugas dan fungsi (tusi) serta wewenang kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur.
Hal ini merujuk pada makin banyaknya sangkaan yang kemudian di pertanyakan oleh sejumlah wartawan yang menganggap pendelegasian wewenang antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina tidak terbagi dengan adil. Bahkan Gubernur Ansar dinilai tidak pernah memberikan tugas dalam bentuk disposisi atau bentuk pendelegasian lainnya kepada wakilnya itu.
Hasan: Tidak Ada Istilah Wakil Gubernur Menunggu Perintah dari Gubernur, Kecuali Berhalangan
Rumor seperti ini, kata Hasan, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan akan dinilai benar oleh masyarakat luas.
Sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan mengaku punya tanggung jawab dan perlu segera memberikan klarifikasi sekaligus mengedukasi kepada publik terkait hal ini.
“Kami selaku public relation di Pemprov Kepri perlu meluruskan ini kepada masyarakat. Gubernur maupun Wakil Gubernur merupakan satu kesatuan, atau satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP Nomor 33 tahun 2018 tentang tugas dan wewenang,” kata Hasan di Tanjungpinang ketika dihubungi BatamNow.com, Kamis (08/09).
Menurut Hasan, pembagian tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sangat jelas, sehingga tidak ada istilah Wakil Gubernur menunggu perintah dari Gubernur. Kecuali jika Gubernur berhalangan, maka kemudian penugasan dilimpahkan kapada Wakil Gubernur, baik melalui disposisi maupun bentuk pendelegasian lainnya.
“Ada tugas dan wewenang masing-masing antara Gubernur dan Wakil Gubernur yang diamanahkan dalam undang-undang. Dan berdasarkan amanah undang-undang yang ada, dan tugas-tugas melekat itu seyogianya dilaksanakan dengan sistematis, dalam hal ini Wakil Gubernur tidak perlu harus menunggu penugasan dari Gubernur. Kecuali jika memang ada tugas yang Gubernur berhalangan nadir, maka dimintalah kapada Wakil Gubernur untuk mewakili,” jelas Hasan.
Kembali Hasan menjelaskan dengan mengutip isi undang-undang bahwa Gubernur adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Gubernur menjadi kepala daerah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat di daerah.
Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih berdasarkan pemilihan umum. Pasangan calon gubernur dan wakil terpilih dari perolehan suara terbanyak. Masa jabatan gubernur dan wakilnya adalah 5 tahun.
Salah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan di daerah dan provinsi. Sebagai wakil pemerintah pusat gubernur memiliki tugas seperti mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten atau kota, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang ada di wilayahnya.
Selanjutnya, memfasilitasi dan memberdayakan daerah kabupaten atau kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan, tata ruang daerah, pajak daerah serta retribusi daerah.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten atau kota, mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri dalam pemilihan kepala daerah, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, melakukan tugas sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Di samping tugas melekat tersebut, lanjut Hasan, Gubernur juga memiliki wewenang seperti membatalkan peraturan daerah kabupaten atau kota, memberikan penghargaan atau sanksi untuk bupati atau wali kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten atau kota di satu provinsi.
Kemudian memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten atau kota, memberi wewenang lain sesuai ketentuan undang-undang.
“Dan yang perlu dicatat bahwa Gubernur memiliki tugas dan wewenang lainnya yaitu memberikan usulan dana alokasi di wilayahnya, melantik bupati atau wali kota, dan melantik kepala instansi dari kementerian dan lembaga nonkementerian yang bertugas di wilayah provinsi. Dan jika Gubernur berhalangan, maka wewenang bisa dilimpahkan kepada Wakil Gubernur,” jelas Hasan.
Sementara tugas dan fungsi Wakil Gubernur sendiri, kata Hasan lagi, adalah membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi, kemudian membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
Selain itu juga memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur dan melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.
“Jika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 33 Tahun 2018 dipahami dan dilaksanakan dengan baik, saya yakin tidak akan ada lagi yang mengatakan bahwa Wakil Gubernur tidak pernah mendapatkan tugas dari Gubernur. Nah, lain lagi jika memang ada tugas khusus atau karena Gubernur berhalangan, tentu ada pelimpahan kepada wakilnya. Dan terkait hal ini selalu dilakukan oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Ketika beliau berhalangan selalu ia limpahkan kepada Wakil Gubernur Hj Marlin. Dan ketika Wakil Gubernur juga ternyata berhalangan, maka dilimpahkan lagi ke Sekda dan seterusnya,” jelas Hasan. (*)