BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Dilansir KOMPAS.com, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.
Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:
- Seminar dan konferensi komersial;
- Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- Konser musik;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Pameran dan bazar;
- Bioskop;
- Nada tunggu telepon;
- Bank dan kantor;
- Pertokoan;
- Pusat rekreasi;
- Lembaga penyiaran televisi;
- Lembaga penyiaran radio;
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
- Usaha karaoke
“Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Adapun pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
LMKN nantinya melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.
Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.
“Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.(*)