BatamNow.com – Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat merilis hasil penggerebekan dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah, Batam, Minggu (16/08/2026), di lobi Mapolresta Barelang.
Nunung menegaskan, aparat akan menindak tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja,” ujarnya.
Nunung juga mengimbau pelaku usaha yang menjalankan aktivitas melanggar hukum untuk segera menghentikan kegiatannya.
“Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat Gelper kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegasnya.
@batamnow Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat merilis hasil penggerebekan dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah, Batam, Minggu (16/08/2026), di lobi Mapolresta Barelang. Nunung menegaskan, aparat akan menindak tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. “Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja,” ujarnya. Nunung juga mengimbau pelaku usaha yang menjalankan aktivitas melanggar hukum untuk segera menghentikan kegiatannya. “Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat Gelper kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegasnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Pemko Batam Dapat Pajak Daerah Rp 6,1 Miliar dari Sektor Gelper
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2025, penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor permainan ketangkasan atau gelper mencapai sekitar Rp 6,1 miliar.
Sementara itu, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyebut terdapat sekitar 48 arena permainan ketangkasan yang beroperasi di Batam.
Dari 48 arena hanya beberapa game zone khusus permainan anak anak, selebihnya diduga menjadi arena perjudian.
Bukan saja hanya arena Gelper beberapa arena temak nomor bola pimping di bebrapa KTV, Pub dan hotel juga ramai.
Dugaan praktik judi tebak nomor bola pingpong hampir sama dahsyatnya dengan kasino. Estimasi omzetnya berkisar miliaran setiap hari.
Ada yang beroperasi sampai 24 jam dan diyakini melanggar ketertiban umum.
Operasional arena ketangkasan juga rata rata melanggar Peraturan Wali Kota Batam yang hanya membolehkannya beroperasi mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 24.00 WIB.
@batamnow Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian di Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batam, Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasinya berdempetan dengan Nagoya Game Zone. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian kasino di lokasi tersebut. Mereka terdiri dari pemilik atau owner, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, bandar, marketing hingga para pemain. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di hadapan awak media di lobi Mapolresta Barelang, Sukajadi, Batam, Minggu (16/08/2026). Nunung menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, Tim Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Penyelidikan tersebut tidak hanya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Penindakan ini, bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tetapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam,” ucap Nunung. Dari hasil penyelidikan, petugas menduga lokasi tersebut menjalankan aktivitas perjudian dengan konsep kasino yang menyediakan berbagai macam permainan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam tersebut, total 197 orang berhasil diamankan. “Owner berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukaran chip, 65 orang bandar, 2 orang marketing, 96 orang pemain,” ujar Nunung. Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Cina, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia. Selain mengamankan ratusan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 7,29 miliar. Selain itu, petugas turut menemukan uang tunai sebesar Rp 500 juta yang berada di laci meja penukaran chip. “Uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 7,79 miliar,” kata Nunung. Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut terdiri dari 16 mesin piala, 54 mesin sketer, 20 mesin mahyong dan satu mesin dadu. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan, termasuk pihak pengelola yang diduga memiliki peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Menurut Nunung, aktivitas perjudian tidak mungkin berlangsung hanya dengan melibatkan satu pihak. Karena itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, baik dari unsur pengelola maupun pemain. “Perjudian ini tidak bisa dilakukan satu pihak, pasti ada pihak pengelola ada pihak pemain,” ujarnya. Dalam perkara tersebut, penyidik untuk sementara menerapkan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, atau C dan atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggaraan perjudian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 huruf A, B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa perjudian. Atas sangkaan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
10 WNA dari 197 yang Ditangkap
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (15/08) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Bareskrim Polri mengamankan 197 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari total yang diamankan, sebanyak 10 orang WNA: 7 WN Cina, 2 WN Singapura dan seorang WN Malaysia.

Dari WNI terdiri dari owner, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, bandar, marketing hingga pemain.
Polisi juga menyita tiga brankas berisi uang tunai sekitar Rp 7,29 miliar, ditambah uang sebesar Rp 500 juta yang ditemukan di meja penukaran chip.
“Uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 7,79 miliar,” kata Nunung
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian, terdiri dari 16 mesin piala, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong dan satu mesin dadu.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B atau C dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perjudian sebagai tindak pidana asal.
Atas sangkaan tersebut, para pihak yang terbukti bersalah terancam pidana penjara hingga 15 tahun. (A/Red)
