BatamNow.com, Jakarta – Upaya penggusuran masyarakat Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, diduga dilakukan dengan cara-cara mengintimidasi warga oleh oknum-oknum yang kebanyakan berambut cepak dan ‘ditugaskan’ khusus menebar teror di warga.
Hal ini nampak jelas dari salah satu klausul yang disuarakan Aliansi Pemuda Melayu bersama ribuan warga Rempang, pada aksi demo di Kantor BP Batam, hari ini. Warga geram selama ini ada pihak-pihak yang dengan sengaja mem-pressure warga untuk mau direlokasi.
“Tidak diperkenankan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada warga, apalagi masyarakat adat,” kata Koordinator Media dan Penegakan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Ahlul Fadli, kepada BatamNow.com, Rabu (23/08/2023).
“Walhi meminta pemerintah daerah dan pusat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu terhadap warga masyarakat yang tinggal 16 kampung adat tua di Pulau Galang dan Pulau Rempang,” serunya.
Ahlul menegaskan, intimidasi hukum dan upaya kriminalisasi merupakan pelanggaran HAM serius. Karena hak atas tempat tinggal itu tertera dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Walhi meminta agar segala bentuk intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum itu segera dihentikan. “Jangan tekan-tekan warga, apalagi sampai mengancam. Hanya demi investasi sampai anak bangsa sendiri dikorbankan,” tukasnya.
Tak hanya itu, Walhi juga meyakini, penggusuran masyarakat di Pulau Rempang akan menimbulkan persoalan lingkungan dan ketimpangan sosial karena sumber penghidupan mereka dirampas. “Jelas, pemerintah mau merampas sumber kehidupan warga Rempang. Pada akhirnya masyarakat hanya menjadi korban dari ambisi pemerintah untuk kepentingan investasi,” tegasnya.
Walhi meminta agar pemerintah daerah dan pusat bisa melindungi segenap warga negaranya. “Harusnya pemerintah, baik di daerah maupun pusat itu bisa melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak dari pembangunan, bukan malah menggusurnya. Kan bisa dicarikan area lain untuk berinvestasi, tanpa harus menggusur 16 kampung tua di Galang, Batam tersebut,” serunya.
Justru dipertanyakan, ada apa pemerintah begitu mengotot menggusur warga Rempang? “Kalau soal master plan investasi kan bisa diubah, di mana ditentukan area yang tidak menggusur masyarakat adat di sana,” imbuhnya.
Apalagi, sambung Ahlul, warga Rempang sudah begitu lama, turun temurun mendiami pulau tersebut. Kabarnya, mereka sudah ada di sana sejak tahun 1834.
Kabar intimidasi menguat, di mana banyak warga Rempang didatangi oknum-oknum tertentu yang meminta mereka menyetujui untuk direlokasi. Padahal, seluruh warga Rempang sudah sepakat tegas menolak untuk digusur, direlokasi, atau apapun namanya. (RN)