BatamNow.com, Jakarta – Groundbreaking rumah contoh warga Rempang, Batam, Kepri, yang dipersiapkan bagi warga yang akan digusur sebagai dampak investasi dari perusahaan asal China Xinyi Group, yang terletak di Tanjung Banun, Batam, dipertanyakan bayak pihak. Ini terkait hak atas tanah lokasi yang akan dibangun yang kabarnya status hukum tanah yang belum jelas.
“Yang paling penting harus dicek apakah ada hak atas tanah atas nama BP Batam di atas tanah tersebut. Karena syarat utama IMB adanya hak atas tanah dan sesuai dengan peruntukan tata ruang,” kata Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kepada BatamNow.com, Rabu (10/01/2024).
Menurutnya, kalau itu tidak ada berarti telah terjadi pelanggaran administratif. Pertanyaannya, apakah bisa dikenakan sanksi atau tidak? Melihat jabatan Walikota Batam yang sekaligus Kepala BP Batam ex-officio, rasanya sulit hal itu dilakukan
Dia menilai, rangkap jabatan telah mempersulit penindakan berbagai bentuk pelanggaran yang ada. Karena kedua jabatan (Wali Kota dan Kepala BP Batam) tersebut saling berkaitan. “Berangkat dari logika seperti ini, maka sudah sepatutnya keberadaan BP Batam dievaluasi dan segera dibubarkan,” tegas Even Sembiring.
Dikatakannya, groundbreaking rumah contoh warga Rempang yang tergusur di daerah Tanjung Banun bisa membuat ketagangan baru.
“Kondisi ini bisa membuat ketegangan baru antara masyarakat Rempang dengan Pemerintah dan BP Batam. Kalau demi investasi semua bisa digesakan, kenapa logika ini tidak dibalik dengan kebijakan, di mana demi rakyat, maka yang harus digesakan terlebih dahulu adalah sertifikasi tanah warga Rempang di tanah leluhurnya, seperti janji Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres 2019 lalu,” tukasnya.
Sementara itu, banyak warga masyrakat Pulau Rempang yang kukuh tak mau bergeser sedikit pun dari tanah yang mereka diami selama ini.
Seperti diketahui, warga Rempang yang mayoritas adalah Melayu Tempatan, telah turun-temurun mendiami Pulau Rempang dan Galang sejak tahun 1834. Dengan begitu, tanah di daerah tersebut mutlak milik mereka, sesuai UU Pokok Agraria.
Dijadwalkan, hari ini, Rabu (10/01), BP Batam akan melakukan peletakan batu pertama rumah contoh untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City, di kawasan Tanjung Banun.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Kementerian ATR/BPN belum membalas pesan konfirmasi BatamNow.com, yang menanyakan status tanah di Tanjung Banun tersebut. (RN)