BatamNow – Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan BP Batam soal legalitas penggunaan pinjam pakai pemanfaatan Dam di Batam, yang kebablasan.
Manajer Kajian Walhi Jakarta, Boy Sembiring mengatakan bahwa setiap pinjam pakai hutan harus terlebih dulu mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. “Siapapun dan dari lembaga negara sekalipun”.
“Kalau tak ada izin pemanfaatan, hal itu tindakan perambahan dan dapat dipidana atau denda. Dan ini perlu diusut,” ujarnya kepada BatamNow, lewat telepon, Jumat malam (25/09).
Demikian juga Direktur Eksekutif Walhi Riau, Rido Kurniawan mengatakan pada prinsipnya, penggunaan hutan lindung sebagai Dam harus memiliki izin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita sekarang bicara air untuk masyarakat Batam,” ujar Kurniawan.
“Hutan lindung di catchment area kan harus dirawat juga sebagai area penyimpan cadangan air.”
Kurniawan juga mengingatkan bahwa perambahan hutan dan hutan lindung sanksinya berat. Bisa sanksi pidana.
Sumber terpercaya BatamNow dari institusi kehutanan di Jakarta yang kompeten dalam seluk-beluk kehutanan mengingatkan pihak BP Batam agar tak main-main dengan Dam ilegal ini.
“Hati-hati. Konsekuensinya ke mana-mana ini,” ujarnya. Tanggung jawab moral dan sosial atas hutan lindung ini harus menjadi atensi pihak BP Batam. Masyarakat juga mempunyai hak melakukan kontrol sosial yang diatur dengan Undang-undang. Demikian juga dengan sanksi hukum formalnya.
Dia katakan, sanksi hukum pidana maupun perdata tergolong berat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia mencontohkan pada Bab XIV ketentuan pidana pasal 78 ayat 2, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, atau c, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Pasal 50 ayat b dan c, sanksi hukuman bagi orang atau korporasi yang merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 m dari tepi waduk atau danau, 200 m dari tepi mata air kiri kanan sungai dan rawa, 100 m dan 50 m dari kiri kanan tepi sungai, 2 kali kedalaman jurang dan tepi jurang serta 130 m kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Namun menurut sumber itu, siapa nanti pegawai atau orang yang akan “dikorbankan” oleh institusi BP Batam untuk mempertanggungjawabkan kasus Dam ilegal ini, bila diusut oleh Direkrorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK?(Junpa/Oki)

