BatamNow.com – Suatu hal yang positif kala Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghibahkan dua hektare aset tanahnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tanah di Kecamatan Nongsa itu diserahkan pada Selasa (19/04/2022) untuk menunjang operasional Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN ke depan.
Namun di sisi lain, ternyata pengelolaan aset tetap tanah Pemko Batam banyak yang bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2020 yang di-publish Mei 2021.
Bahkan, LHP BPK juga mengungkapkan bahwa temuan di tahun 2020 itu masih permasalahan tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti Pemko Batam.
Secara garis besar masalah temuan BPK tersebut, antara lain:
Pertama, pengelolaan aset tetap tanah yang berasal dari Gambar Penetapan Pokasi (PL) BP Batam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, terdapat dua persil tanah yang berdasarkan Gambar PL BP Batam yang belum dilakukan pengakuan pada Neraca Pemko Batam.
Ketiga, terdapat aset tetap tanah Pemko Batam yang tumpang tindih dengan tanah yang telah dialokasikan BP Batam kepada pihak lain.
Keempat, ada aset tetap tanah Pemko Batam berdasarkan gambar PL yang belum diotoritasi BP Batam.
Kelima, Pemko Batam melakukan pengakuan aset tetap tanah yang berada di wilayah hak pengelolan lahan (HPL) BP Batam berdasarkan Gambar PL tanpa adanya dokumen persetujuan alokasi lahan.
Keenam, terdapat aset tetap tanah Pemko Batam yang masih atas nama pemberi hibah.
Ketujuh, masih ada aset tetap tanah Pemko Batam tanpa dokumen kepemilikan/alokasi tanah. (a) Pemko Batam melakukan pengakuan dan penggunaan aset tetap tanah yang berada di wilayah HPL BP Batam, tanpa adanya dasar pengalokasian tanah (lahan). Dan (b) Pemko Batam melakukan pengakuan dan penggunaan aset tetap tanah di wilayah HPL BP Batam yang telah dialokasikan BP Batam ke pihak lain.
Kedelapan, Pemko Batam belum melakukan pengakuan atas aset tetap prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
Dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan BPK atas aset tetap tanah Pemko Batam yang masih bermasalah pada LHP itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Azril Apriansyah belum merespons. (Red/D)
(Mengenai rincian berbagai permasalahan pengelolaan aset tetap tanah di Pemko Batam temuan BPK akan dibeber media ini secara running news)