Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Terkait Pembangunan Rumah Sakit - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Terkait Pembangunan Rumah Sakit

27/Nov/2020 15:48
Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Terkait Pembangunan Rumah Sakit

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna saat menghadiri puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional di Gedung Cimahi Technopark, Jumat (27/11/2020). (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.

“Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Firli, Jumat siang.

Dilansir Kompas.com, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ajay tersebut.

“Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya,” ujar Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan kabar ditangkapnya Ajay.

“Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Adapun OTT hari ini merupakan OTT kedua KPK pada pekan ini setelah sebelumnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020).(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kapal China Bersitegang dengan Malaysia di Laut China Selatan

Berita Selanjutnya

Indonesia Cetak Rekor Baru Lagi, Hari Ini Pasien Positif Tembus 5.828 Orang

Berita Selanjutnya
Update Corona Kota Batam 20 September: Bertambah 49 Kasus, Total Berjumlah 1160 Orang Positif

Indonesia Cetak Rekor Baru Lagi, Hari Ini Pasien Positif Tembus 5.828 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com