Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka KPK

06/Des/2023 13:53
Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka KPK

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (F: Dok. SINDOnews)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari kabinet Joko Widodo (Jokowi) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkap oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.

“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (06/12/2023).

Ari berkata surat itu diterima hari Senin (06/12). Jokowi belum membaca surat pengunduran diri Eddy.

Dia menyebut Setneg akan segera melaporkan surat itu seusai Jokowi pulang dari Nusa Tenggara Timur. Ari menyebut Jokowi akan membuat keputusan setelahnya.

“Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  KPK Sebut OTT Ade Yasin Terkait dengan Pengurusan Temuan Laporan Keuangan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden Jokowi terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej. (*)

Berita Sebelumnya

Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan, Kini Viralkan Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Berita Selanjutnya

Diskominfo Kepri Luncurkan Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik Daring Mandiri untuk ASN

Berita Selanjutnya
Diskominfo Kepri Luncurkan Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik Daring Mandiri untuk ASN

Diskominfo Kepri Luncurkan Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik Daring Mandiri untuk ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com