BatamNow.com – “Air minum perpipaan harus lancar mengalir ke keran rumah warga mulai 24 September 2024, dari pukul 21.00 s.d pukul 05.00 (pagi)”.
Artinya mulai besok malam, aliaran air minum bagi warga Putra Jaya Residence, akan lancar memancar.
Itulah janji Kepala BP Batam Muhammad Rudi, menjawab aksi demo berpeluh yang dilakukan sekitar 5.000-an warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Rabu (18/09/2024).
Poin ke-2, mulai 24 Desember 2024, aliran air minum perpipaan ke perumahan di sana, secara konkret harus mengalir lancar 24 jam dalam sehari. Artinya, aliran air minum tak ada matinya, kelak.
Selama ini warga Putra Jaya bertahun menderita, tak mendapat distribusi air minum yang layak.
Aliran air minum hanya dapat diakses pada pukul 03.00 (subuh), yang memaksa warga begadang menunggu tetesan aliran air minum yang tak juga dapat mencukupi kebutuan warga seharian.
Padahal negara lewat undang-undang menjamin aliran air minum harus mengalir secara kontinu 24 jam sehari ke konsumen, tak kecuali SPAM BP Batam.
Bukan hanya jaminan mengalir 24 jam sehari, tapi negara juga menjamin kuantitas dan kualitas kesehatan air minum perpipaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang analisanya akan dimuat dalam pemberitaan edisi selanjutnya.
Jaminan negara itu sebagai pemenuhan hak masyarakat atas kedaulatan air, sebagaimana konstitusi negara.
Namun di Batam, negara seakan tak hadir melindungi warganya atas kebutuhan vital hajat hidup manusia ini.
Definisi air minum menurut perundang-undangan adalah: air melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dapat langsung diminum, tak kecuali air minum perpipaan yang didistribusikan pengelola SPAM BP Batam.
Air minum perpipaan yang didapat warga dengan kompensasi besaran tarifnya yang dibebankan, harusnya bisa langsung diminum dan dijamin kesehatannya tanpa dimasak pun.
Warga harusnya tak perlu membeli air minum isi ulang atau kemasan yang membuat biaya hidup tinggi. Itulah maksud negara melindungi kesejahteraan warganya.
“Air mengalir sampai jauh” mulai Selasa (24/09/2024) besok, kini dalam penantian warga Perumahan Putra Jaya.
Benarkah aliran air minum itu akan lancar sesuai jadwal yang dijanjikan Muhammad Rudi dengan Direktur Utama PT Air Batam Hilir Mujiaman Sukirno?
Warga kini berharap cemas akan janji Muhammad Rudi itu, setelah bertahun mereka impikan akan kelancaran aliran air minum perpipaan.
Di tengah harapan dan kenyataan. Sebagian dari warga sepakat, jika janji itu tak terpenuhi dengan benar dan aliran air minum tak kunjung lancar, demo lanjutan mungkin saja akan kembai dilakukan.
Bukan itu saja, isu Pilkada dan Pilwako Batam menjadi isu yang panas di tengah warga: “boikot Pilwako dan Pilkada”, jika janji tak dipenuhi.
Bahkan pantauan BatamNow.com, sebagian dari warga malah lebih ekstrem lagi dengan isu politik mereka di Pilkada dan Pilwako, nanti.
“Jika janji itu tak ditepati, sampai di kotak suara, kelak akan memilih yang lain,” kata sebagian dari warga di cluster lain di sana.
Para warga sangat berharap akan perbaikan nasib dan haknya setelah bertahun warga tersiksa atas pelayanan buruk SPAM BP Batam.
“Warga tersiksa” adalah frasa yang pernah disampaikan Utusan Sarumaha Anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024, dari Partai Hanura itu ketika rapat dengar pendapat dengan sejumlah warga yang mengadukan nasibnya yang tak kunjung mendapat aliran.
Warga tersiksa karena air minum tak mengalir sampai jauh ke keran rumah warga selama bertahun-tahun.
Kondisi pelik yang juga dialami puluhan ribu warga lain di Batam, yang dengan terpaksa tergatung dari menengadah siraman air hujan.
“Kondisi yang mungkin saja tak dialami oleh para pejabat di perumahan dinas BP Batam,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara yang kerap mengkritisi pelayanan buruk SPAM BP Batam.
Panahatan sangat memprihatinkan kondisi yang dialami puluhan ribu warga di Batam yang kesulitan mendapat aliran air minum perpipaan ini.
Ia juga sangat menyayangkan kinerja Badan Usaha (BU) BP Batam dengan pelayanan buruknya, sementara warga pelanggan membayar lancar tarif dan tagihan pemakaian air minum setiap tanggal 20 per bulan.
Sangat menyedihkan lagi dan seolah tak berempati, kata Panahatan, tindakan otoriter pengelola SPAM dengan menjatuhkan sanksi memutus meter air minum jika pelanggan terlambat bayar sehari saja abonemen atau pemakaian air minum.
BP Batam sebagai pengelola SPAM Batam bersama mitra operasinya, kini menangguk cuan besar dari jualan air minum meski distribusinya amburadul.
Sekitar Rp 600 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemakaian masyarakat dan industri mengisi pundi-pundi BP Batam, pasca peralihan pengelolaan dari PT ATB per 15 November 2020.
Adapun jumlah rupiah yang ditangguk BP Batam, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan BP Batam tahun 2020, 2021 dan 2022, belum termasuk 2023 dan 2024.
Aliran air minum dan pelayanan pengelola SPAM BP Batam karut-marut, tapi BP Batam dapat “mengeruk” pendapatan ratusan miliar rupiah (kelak triliunan rupiah), meski BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan bukan mencari untung berbisnis dari masyarakat.
Dalam Pasal 13 ayat 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), mengamanatkan: BP Batam menyelenggarakan penyelenggaran layanan umum didasarkan pada praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
“Cukup besar itu pendapatan atau PNBP BP Batam dari kantong masyarakat pelanggan SPAM Batam, tapi pelayanan amburadul dan bahkan warga tersiksa tak mendapat haknya,” ujar Panahatan.
Ia juga meminta BP Batam agar menjalankan cita-cita luhur Pancasila dengan menggunakan hati nurani, khususnya sila ke-5: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat yang memiliki kedaulatan atas hak air minum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Saya mendoakan agar penderitaan warga Putra Jaya Residence dari seluruh cluster dan warga lainnya dengan derita yang sama di Batam, kiranya dapat solusi,” harap Panahatan.
Ia bahkan berjanji jika hak dan kedaulatan warga pelanggan air minum perpipaan ini tak kunjung tuntas diselesaikan BP Batam, pihaknya siap membela warga dengan cara menggugat BP Batam ke pengadilan, itu pun jika warga berkenan dan mau menandatangani kuasa.
“Kami siap membantu menggugat ke pengadilan dengan pro bono alias tak membebani biaya ke warga siap dan 20 saja warga yang mau memberi kuasa, kami akan segera action,” kata Panahatan yang juga advokat muda ini. (red)

