BatamNow.com – Warga Kampung Dapur 6, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, mengungkapkan keresahan mereka karena ada pihak tertentu yang menggedor-gedor pintu rumahnya diduga akan menawarkan relokasi.
Menurut Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo yang turun bersama timnya ke Pulau Rempang, mengatakan cara seperti itu bisa dikategorikan upaya intimidasi.
“Bisa dikatakan demikian. Kalau memang, artinya, pada waktu-waktu tertentu katakan lah tidak ada penghuninya, ataupun di tengah malam, dan sebagainya, itu kan sifatnya suatu yang intimidatif,” ujarnya kepada para warga Kampung Dapur 6, hari ini, Sabtu (16/09/2023).
Selain itu, warga juga mengaku disodorkan untuk menandatangani satu surat yang mereka tidak pahami maksudnya.
“Aparat ini datang ke rumah-rumah, orang tak ada, difoto, dikasih beras, nanti orang disuruh tanda tangan. Jadi kami ini tertekan,” ucap seorang emak-emak warga di sana.
Bahkan warga tak lagi merasa aman dan terlindungi dengan kehadiran aparat gabungan di posko-posko terpadu yang didirikan di sekitar kampung mereka.
“Kami di sini hanya bisa membela hak asasi manusia kami dengan badan kami. Kami tidak bisa ke mana-mana,” ucap seorang warga lainnya.
Diberitakan, tim Komnas HAM RI yang diketuai Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo turun ke Rempang hari ini untuk mengumpulkan informasi dan data dari warga khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.
Kepada Komnas HAM, warga tempatan menegaskan tetap menolak relokasi 16 kampung tua di Rempang, yang telah mereka tempati secara turun temurun bahkan sejak tahun 1834.
Setelah mengumpulkan data dari semua pihak di Batam, Kepulauan Riau, selanjutnya Komnas HAM akan melakukan klarifikasi ke kementerian/lembaga terkait dan kemudian melaporkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. (tim)