BatamNow.com – Warga Rempang melakukan aksi menyuarakan bantahan mereka atas klaim disampaikan BP Batam saat RDP dengan Komisi VI pada Senin kemarin, yang diduga merupakan pembohongan publik.
Aksi warga warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) ini, digelar di samping gerbang masuk Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, Rabu (04/12/2024) siang.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, sekitar seratusan warga berkumpul membentuk barisan di sisi bukit dekat gerbang kampung tersebut.
Peserta aksi yang didominasi kaum wanita, membawa dan memampangkan poster dan spanduk mini berisi narasi senada, yakni menolak relokasi dan PSN Rempang Eco-City.
Lewat aksi hari ini warga membantah klaim BP Batam dalam RDP, yang menyebut bahwa tinggal minoritas warga yang menolak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City maupun relokasi/ penggeseran sebagai dampaknya.
“Kami menegaskan data BP Batam tidak berkesesuaian dengan kondisi dan fakta lapangan yang ada di 5 kampung tahap pertama,” seru seorang perwakilan di antara jejeran warga peserta aksi.
“Kami mendesak BP Batam untuk segera membuka data detail terkait jumlah warga yang telah menyetui relokasi,” seru perwakilan warga lagi.
Warga Rempang yang tengah berjuang mempertahankan laut dan tanah kampung nenek-moyangnya ini, juga memohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia.
“Rempang menolak Eco-City, Rempang menolak relokasi, dan Rempang menolak tumbang. Tolak PSN Rempang Eco-City,” seru perwakilan warga.
“Tolak!” sahut warga lainnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Senin (02/12), pemimpin rapat Nurdin Halid menanyakan progres Rempang Eco-City kepada BP Batam.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang hadir, menyerahkan pertanyaan itu untuk dijawab Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad.
Sudirman menjelaskan, sudah 433 KK mendaftar setuju relokasi dari total 961 KK. Bahkan ia mengklaim sudah minoritas warga yang menolak PSN Rempang Eco-City.
“Prinsip kan hak-hak warga sudah disampaikan bahkan sudah ada Perpres-nya. Memang di lapangan masih ada, biasa di dalam satu project pasti ada pro kontra. Tetapi sangat, sudah minoritas di lapangan yang menolak project ini,” kata Sudirman.
Dari 433 KK mendaftar relokasi, disebutkan Sudirman bahwa 219 KK diantaranya sudah pindah ke hunian sementara, dan 41 KK telah pindah ke hunian tetap di Tanjung Banun, Pulau Rempang.
Data yang dihimpun warga, hingga kini, hanya 162 orang (KK) teridentifikasi masyarakat asli Rempang yang setuju PSN itu dan mau direlokasi.
Ke-162 orang yang setuju relokasi itu adalah warga di 5 kampung yang terdampak tahap pertama pengembangan Rempang Eco-City. Kelima kampung itu antara lain: Sembulang Pasir Merah, Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Belongkeng, dan Pasir Panjang.
Hasil pemetaan oleh warga sendiri yang turun ke masing-masing kampung, masih sebanyak 518 KK yang bertahan tidak mau direlokasi.
“Sedangkan yang masih bertahan itu sekitar 518 KK. Jadi iti terlalu jauh dari pernyataan BP Batam yang mengatakan bahwa yang setuju direlokasi itu 433 [KK], yang menerima relokasi 219, dan yang sudah pindah ke hunian tetap 41,” jelas Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) Ishak, kepada wartawan, usai aksi bersama warga Rempang, Rabu (04/12) siang.
“Perlu kami tegaskan bahwa data KK yang di 5 titik kampung itu cuma kurang lebih 700-an. Dan yang menerima relokasi itu hanya 162 KK saja,” tegasnya.
Selain soal jumlah warga setuju relokasi, masyarakat Rempang juga membantah klaim BP Batam sudah berkomunikasi dengan baik kepada warga.
Dikonfirmasi terkait bantahan warga ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait belum merespons pesan dikirim BatamNow.com, Rabu (04/12/2024). (D)