Waspada, BPOM Temukan Produk Kosmetik dan Hand Gel Berbahaya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Waspada, BPOM Temukan Produk Kosmetik dan Hand Gel Berbahaya

17/Okt/2021 16:48
Waspada, BPOM Temukan Produk Kosmetik dan Hand Gel Berbahaya

Ilustrasi hand sanitizer. (F: PIXABAY/ RI BUTOV)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Selama masa pandemi Covid-19 ini, beberapa produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya adalah yang kerap digunakan untuk proteksi dari infeksi Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan ada sekitar 18 item produk kosmetik kecantikan yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

“Hand gel dan hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra Reri Indriani, Apt MSi dalam konferensi pers, Rabu (13/10/2021).

Seperti diketahui, hand moisturizer dan hand gel saat ini banyak digunakan masyarakat untuk membersihkan atau mensterilisasikan area permukaan tangan setelah menyentuh benda-benda asing yang berisiko terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Keduanya juga digunakan untuk menjaga kelembapan kulit di saat kita dianjurkan rutin mencuci tangan pakai sabun.

Sehingga, biasanya produk yang paling banyak mengandung zat berbahaya itu adalah hand gel ataupun moisturizer.

Temuan ini merupakan hasil sampling dan pengujian Badan POM pada masa pandemi antara Juli 2020 hingga September 2021, yang dilakukan oleh 73 UPT Badan POM di seluruh Indonesia.

Meski bahan-bahan berbahaya untuk penggunaan kosmetik telah resmi dilarang oleh Badan POM, serta pengujian sampling produk kosmetik maupun obat-obatan sudah dilakukan setiap tahunnya, masih saja ditemukan berbagai produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya di dalamnya.

Dampak buruk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya

BPOM juga menemukan bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam produk kosmetik lainnya.

“Untuk produk kosmetik, temuan bahan berbahaya yang dilarang didominasi oleh Hidrokuinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10,” ungkapnya.

Penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut tentu berisiko menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

1. Hidrokuinon

Hidrokuinon (hydroquinone) adalah bahan pemutih. Bahan ini mampu mengatasi berbagai masalah kulit akibat hiperpigementasi, yaitu munculnya bercak-bercak kulit dengan warna yang lebih gelap dibandingkan kulit di sekitarnya.

Baca Juga:  Kemenkes: Gejala Paling Banyak Kasus Omicron di Indonesia Batuk Pilek

Bahan hidrokuinon yang digunakan secara berlebihan pada kulit yang sensitif atau kandungannya di atas konsentrasi 2 persen, juga dapat memicu permasalahan kulit lainnya.

Di antaranya seperti berikut:

  • Menyebabkan kulit kering
  • Memicu iritasi kulit
  • Kulit menjadi merah
  • Seperti rasa terbakar
  • Ochronosis (kulit berwarna kehitaman, munculnya bentol kecil dan pigmen hitam kebiruan pada kulit)

2. Pewarna Merah K3 dan K10

Sementara itu, penggunaan pewarna Merah K3 dan K10 sangat berisiko menyebabkan kanker, karena bersifat karsinogenik.

Selain itu, efek samping zat berbahaya pewaran Merah K10 dan K3 pada umumnya dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti iritasi pada saluran pencernaan dan kerusakan hepar.

Yang harus dilakukan jika menemukan kosmetik berbahan berbahaya

BPOM mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan produk kosmetik yang mengandung ketiga bahan berbahaya ini, dan bahan dilarang lainnya.

Ada tiga tindakan yang harus dilakukan masyarakat terkait produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik berbahaya ini.

1. Jangan gunakan produk mengandung bahan kimia

Masyarakat diminta lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk yang dinyatakan mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang, atau berbahaya sebagaimana diumumkan dalam public warning ini ataupun dalam public warning sebelumnya.

2. Laporkan kepada BPOM

Selanjutnya, masyarakat juga diminta melaporkan kepada Badan POM apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi dan/atau peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat/bahan dilarang atau berbahaya.

3. Lakukan Cek KLIK

Untuk menghindari pemakaian produk-produk berbahaya, maka selalu ingat untuk melakukan Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kadaluarsa.(*)

Berita Sebelumnya

Menteri Kominfo Serukan Media Utamakan Kualitas Konten Bukan Rating

Berita Selanjutnya

Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Berita Selanjutnya
Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com