BatamNow.com, Jakarta -B Beredarisu terkait masker medis yang dijual dipasaran tetapi palsu. Apa tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seputar isu ini?
Dalam isu yang berkembang, masker palsu yang ditemukan adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.
Dilansir Suara.com, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa masker jenis N95 dan KN95 sebenarnya juga digunakan dalam kepentingan industri. Hanya saja, memiliki spesifikasi yang berbeda dengan masker respirator yang khusus untuk tenaga kesehatan.
“Masker N95 dan KN95 ini juga digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan yang memang mereka harus menggunakan masker untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi dan lain-lain. Tetapi tentunya ini bukan masker yang N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis,” kata Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Drg. Arianti Anaya, MKM., dalam konferensi pers virtual, Minggu (04/03l4/2021).
Ia menjelaskan bahwa masker khusus medis tentunya memiliki filtrasi bakteri lebih baik sehingga efektif untuk mencegah paparan bakteri, virus, dan kuman.
Namun, secara fisik masker N95 dan KN95 khusus medis maupun bukan memang sulit dibedakan.
“Baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian. Tentunya yang pasti masker non medis ini tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan,” ucapnya.
“Masyarakat harus hati-hati dalam memilih masker non medis, tapi mengklaim sebagai masker medis,” imbuh Arianti.
Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, Kemenkes meminta tenaga kesehatan juga masyarakat agar membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Ariani menyampaikan, izin edar pasti tercantum di dalam kemasan masker atau juga bisa memastikan melalui situs infoalkes.kemkes.go.id
“Tenaga kesehatan atau masyarakat jika menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera melapor. Kita punya jalur ewatch.alkes.kemkes.go id. itu bisa melalui pengaduan atau melalui halo Kemkes 1500567,” ucapnya.(*)

