BatamNow.com, Jakarta – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw perlahan mulai mengeluarkan jurus-jurus saktinya untuk menghantam Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe menuding persoalan yang menimpanya hingga dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berawal dari upaya sejumlah pejabat pemerintah di Jakarta untuk menggolkan Paulus Waterpauw sebagai pemimpin daerah di Papua. Itu terjadi, ketika Pilkada Papua 2018, di mana Waterpauw mau dijadikan wakil gubernur mendampingi Lukas Enembe, namun gagal.
Hal tersebut berlanjut ketika Klemens Tinal Wagub Papua wafat. Lagi-lagi, kata Roy Rening, Waterpauw didorong untuk menjadi wagub. Tapi kembali gagal. Konon kabarnya, menurut Roy, hal ini menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi kasus hukum Lukas Enembe.
Merasa terusik dengan hal tersebut, Waterpauw pun mulai mengeluarkan ‘jurus-jurus silatnya’. Dia pun mulai angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Kapolda Papua periode 2015-2021 ini melayangkan somasi terhadap kuasa hukum Lukas Enembe. “Tudingan kuasa hukum Lukas Enembe bahwa dirinya terlibat dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE merupakan tudingan tak berdasar. Tudingan itu berpotensi pencemaran nama baik saya,” ujar Waterpauw di Jakarta, Kamis kemarin.
Lantaran somasi tak kunjung dijawab, Waterpauw mengambil langkah hukum dengan melaporkan tim kuasa hukum Gubernur Papua ke Bareskrim Polri. “Ya, sudah dilaporkan (ke Mabes Polri),’ kata Waterpauw.
Dirinya mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan.
Jurus lain yang dikeluarkan adalah dengan tegas Waterpauw meminta agar Lukas Enembe menyerahkan diri dan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Sangat tidak pantas apa yang dilakukan LE. Tidak bertanggung jawab terhadap rakyat dan suka menampilkan hedonisme tidak pantas dilakukan seorang pemimpin. Dalam hati saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini, dan bikin malu saja,” kata Waterpauw.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Jumat (30/09/2022), Roy Rening dengan santai berujar, “Somasi itu tidak sah karena tidak dilampirkan surat kuasa. Saya tidak tahu apakah betul somasi itu didasarkan surat kuasa Pak Paulus atau klaim sepihak saja”.
Dia mengatakan bahwa apa yang disampaikannya merupakan fakta yang didapat dari keterangan Lukas Enembe. “Statement yang saya sampaikan sesuai dengan kapasitas sebagai pengacara yang membela klien,” terangnya.
Roy menambahkan, semua yang ia sampaikan sudah dikonfirmasi ke Lukas Enembe. “Saya bicara fakta bukan opini. Kalau saya bicara opini mungkin saya salah, tapi kan berdasarkan referensi, berdasarkan keterangan Pak Gubernur,” tandasnya melalui saluran telepon.
Dia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapapun. Baginya, perkara yang ia tangani ini sarat dengan politik sehingga melebar. (RN)

