BatamNow.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memuji Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid terkait penertiban reklame bermasalah.
“Ini bapak Sekda kita paling keren se-Indonesia. Karena beliau yang turun langsung ke lapangan memangkas-mangkas reklame,” kata Li Claudia dalam sambutannya di Grand Opening RS Awal Bros Batu Aji, Batam, Kamis (26/06/2025).

Kehadiran orang nomor dua dan nomor tiga di Pemerintah Kota (Pemko) Batam itu dalam satu acara, menjadi hal yang menarik.
@batamnow Wali Kota (Wawako) Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memuji Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid terkait penertiban reklame bermasalah. “Ini bapak Sekda kita paling keren se-Indonesia. Karena beliau yang turun langsung ke lapangan memangkas-mangkas reklame,” kata Li Claudia dalam sambutannya di Grand Opening RS Awal Bros Batu Aji, Batam, Kamis (26/06/2025). Kehadiran orang nomor dua dan nomor tiga di Pemerintah Kota (Pemko) Batam itu dalam satu acara, menjadi hal yang menarik. Sebagai informasi, kini Pemko Batam dalam rencana perombakan pejabat eselon II. Progresnya sedang dalam proses job fit, dan Jefridin disebut mengikuti. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com
Sebagai informasi, kini Pemko Batam dalam rencana perombakan pejabat eselon II. Progresnya sedang dalam proses job fit, dan Jefridin disebut mengikuti.

Jefridin Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame
Penertiban papan billboard bermasalah di Kota Batam dipimpin Jefridin sebagai Ketua Tim Task Force Penertiban dan Penataan Reklame di Kota Batam terus.
Di kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wawako Li Claudia, penertiban reklame bermasalah tengah gencar dilakukan.
Pantauan di lapangan, sangat banyak papan reklame di tepi jalanan Kota Batam ditumbangkan.

Reklame yang konstruksinya menggunakan besi itu, diminta agar diambil pihak penyelenggaranya hingga 1 Juli 2025. Jika pemilik bongkaran reklame tidak mengambil, maka akan disita dan dilelang oleh Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan data rekapitulasi per 21 Juni 2025, sudah 519 titik reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dari 32 biro reklame yang berbeda.
Pemilik reklame bermasalah, diberi kelonggaran untuk membongkar sendiri hingga 30 Juni 2025. Bila tidak, akan ditertibkan.
Pemerintah Kota Batam juga tengah memfinalisasikan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. (D)

