BatamNow.com – Kini, wisatawan mancanegara (wisman) tak perlu lagi menjalani karantina dan tes PCR maupun antigen saat tiba di Indonesia (Kepri) asalkan telah divaksinasi minimal dua dosis dan tidak bergejala Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Buralimar mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai SE Nomor 17 dan mulai hari ini berlaku,” ujar Buralimar ke BatamNow.com, Rabu (06/04/2022).
Buralimar menjelaskan SE terbaru itu telah memberikan kelonggaran aturan dibandin SE sebelumnya yang dinilai banyak pihak masih memberatkan wisman untuk berkunjung ke Indonesia khususnya Kepri.
“Dengan aturan yang lebih longgar jelas tujuannya agar wisman datang lebih banyak,” terangnya.
SE dimaksud menjelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius maka dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
Sementara jika terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius maka diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan bayar mandiri jika WNA.
Bila tes ulang PCR hasilnya negatif, barulah diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara jika positif maka harus menjalani isolasi sesuai aturan pemerintah.
Berbeda dengan Singapura yang sudah mengizinkan tes antigen, wisman ke Indonesia tetap wajib menjalani tes PCR dan melampirkan surat hasil negatif Covid-19 sebelum keberangkatan.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan,” terang SE dimaksud.
Selain itu, wisman juga wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Untuk aturan lengkap dalam SE Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dapat dilihat di bawah ini:
Dengan berlakunya SE Kasatgas Covid-19 itu per 5 April, maka SE Nomor 14 dan 15 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diterangkan dalam SE tersebut, wisman masuk ke Indonesia bisa melalui sejumlah pintu masuk dan beberapa di antaranya ada di Kepri yakni:
- Bandar Udara Hang Nadim di Batam
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang
- Pelabuhan Laut di Batam
- Pelabuhan Laut di Tanjungpinang
- Pelabuhan Laut di Bintan
- Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun. (LL/D)