WN Malaysia Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, PH Beber Kronologi Perkenalan hingga Penangkapan Kliennya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

WN Malaysia Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, PH Beber Kronologi Perkenalan hingga Penangkapan Kliennya

by BATAM NOW
07/Jul/2026 23:43
WN Malaysia Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, PH Beber Kronologi Perkenalan hingga Penangkapan Kliennya

Penasihat hukum SWH, Harlem Simatupang SH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial SWH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Batam.

Dalam konferensi pers pada 13 Mei 2026, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang dibuat pada 7 Mei 2026.

Menurut kepolisian, orang tua korban mengetahui dugaan tindak pidana tersebut setelah menemukan percakapan di telepon seluler anaknya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan peristiwa yang terjadi di salah satu kamar Hotel Penuin, Batam, pada 4 Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyebut lokasi tersebut merupakan tempat tinggal sementara tersangka yang bekerja sebagai ekspatriat di Batam.

PH Paparkan Versi Klien

Penasihat hukum SWH, Harlem Simatupang SH, memaparkan kronologi versi kliennya saat ditemui di Batam Center, Selasa (07/07/2026).

Menurut Harlem, awalnya kliennya berkenalan dengan seorang perempuan bernama Lisa (ABH) di tepi jalan seputaran A2 Foodcourt pada akhir 2025.

Setelah berkenalan, SWH melakukan hubungan badan di kamar hotel.

Lalu sekira pada 3 Mei 2026, SWH dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Tifa dan mengaku memperoleh nomor telepon SWH dari Lisa.

Harlem menirukan jawaban SWH kala itu, “Saya lagi Flu saya masih sakit saya masih kurang sehat”.

Setelahnya, Tifa kembali mengirimkan pesan yang meminta tolong untuk membayarkan uang kos, dan menawarkan bisa macam Lisa.

Kemudian, SWH kembali membalas pesan itu dan menyuruh Tifa untuk berjumpa di kamarnya saja dulu.

Lalu pada 4 Mei 2026, Tifa datang ke depan pintu kamar SWH.
Usai memastikan bahwasanya yang datang ialah Tifa yang menghubunginya melalui pesan di WA, SWH mempersilakannya masuk ke dalam kamar.

“Di dalam kamar, klien kami menanyakan umur Tifa, dan Tifa mengatakan 19 tahun,” ujar Harlem.

Setelah komunikasi tersebut, kata Harlem, kliennya melakukan hubungan badan lalu memberikan uang tunai Rp 800 ribu kepada Tifa.

Setelah mendapatkan uang itu, Tifa pun keluar kamar untuk pulang.

Lalu pada 7 Mei 2026, Tifa kembali menghubungi SWH, dan mengajaknya bertemu.

SWH menjawab besok saja, namun hanya makan minum saja dan Tifa boleh mengajak temannya.

Kemudian pada 8 Mei 2026, Lisa kembali menghubungi SWH pada siang hari dan menanyakan apakah jadi bertemu malam nanti, dan SWH menjawab “Jadi”.

Pertemuan itu direncanakan di Nagoya Foodcourt, dan SWH menghubungi Lisa yang menanyakan apakah jadi datang, dan Lisa menjawab “Bisa”.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Lisa menghubungi SWH dan mengatakan “On The Way” (Sedang dalam perjalanan).

Setelah mendapat jawaban dari Lisa, SWH mengatakan akan mengantarkan teman satu PT-nya untuk pulang.

Lisa kembali mengirimkan pesan bahwa ia dan kedua temannya sudah di Hotel Penuin.

SWH meminta tunggu saja di sana, lalu menjemput Lisa beserta kedua temannya termasuk Tifa dan seorang perempuan lagi yang tidak dikenal SWH.

Kemudian setelah bertemu, SWH membawa ketiga perempuan itu masuk ke dalam mobil.

Usai mengantarkan teman SWH, mereka menuju Hotel Penuin.

Di sepanjang jalan, SWH bertanya kepada ketiganya apakah masih mau minum (alkohol) dan dijawab “Masih”.

SWH mengatakan agar minuman itu diminum di kamarnya saja, karena dia sudah mau tidur.

Lalu SWH membawa ke tempat pembelian minuman beralkohol dan mereka menuju kamar hotel dan ketiga perempuan itu meminum minuman yang dibeli tadi.

Sementara SWH masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.

Setelah mandi, SWH duduk di samping ketiganya tanpa mengenakan pakaian.

“Beberapa menit kemudian, tiba-tiba polisi masuk menggerebek dalam keadaan pintu terkunci,” ucap Harlem.

Harlem menjelaskan, bahwa SWH telah ditahan di Polresta Barelang sekitar 60 hari.

PH Nilai Ada Kejanggalan dalam Penangkapan

PH tersangka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.

“Kami melihat adanya dugaan upaya penjebakan dan dugaan upaya pemerasan, terhadap klien kami yang berwarga Malaysia ini,” jelas Harlem.

Ia menyoroti penangkapan yang dilakukan pada 8 Mei 2026, atau sehari setelah laporan polisi dibuat.

Selain itu, ia menyatakan saat penggerebekan berlangsung tidak terjadi hubungan badan.

“Di dalam kamar hanya makan dan minum bersama. Tidak ada perbuatan asusila saat penggerebekan berlangsung. Tiba-tiba polisi masuk dan langsung membawa klien kami,” ujarnya.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien sesuai proses hukum yang berlaku. Kami berharap penanganan perkara ini benar-benar objektif, karena menyangkut warga negara asing dan juga citra penegakan hukum,” tambahnya.

Harlem menyebut, dari pihak Konsulat Jenderal Malaysia telah memberikan pendampingan terhadap SWH dan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini, katanya, juga sudah dikomunikasikan dengan Mabes Polri, karena menyangkut warga negara asing.

“Dari kasus ini kita harapkan jangan menjadi preseden buruk terhadap negara tetangga,” kata Harlem.

Hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, terkait pernyataan penasihat hukum tersangka. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (A)

Catatan redaksi: Identitas anak dalam perkara ini disamarkan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Seluruh keterangan dari penasihat hukum merupakan bagian dari hak tersangka untuk menyampaikan pembelaan dan masih akan diuji dalam proses peradilan.

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

Berita Selanjutnya

PMII Batam Merasa Diintimidasi Dua Anggota DPRD usai Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pawai MBG

Berita Selanjutnya
PMII Laporkan Tiga Anggota DPRD Batam ke BK, Soroti Keterlibatan dalam Pawai MBG dan Dugaan Eksploitasi Anak

PMII Batam Merasa Diintimidasi Dua Anggota DPRD usai Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pawai MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com