Wow, Pemprov Kepri Belum Punya Perda Kemudahan Berinvestasi di Daerah. Selain PP 24/2019, Pemprov Juga Tak Jalankan Rekomendasi BPK Perwakilan Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wow, Pemprov Kepri Belum Punya Perda Kemudahan Berinvestasi di Daerah. Selain PP 24/2019, Pemprov Juga Tak Jalankan Rekomendasi BPK Perwakilan Kepri

Kasihan Presiden Jokowi

23/Nov/2020 16:32
Wow, Pemprov Kepri Belum Punya Perda Kemudahan Berinvestasi di Daerah. Selain PP 24/2019, Pemprov Juga Tak Jalankan Rekomendasi BPK Perwakilan Kepri

Pemprov Kepri belum memiliki Perda dan Pergub kemudahan berinvestasi di daerah. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wow, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) ternyata belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) kemudahan berinvestasi di daerah.

Padahal Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Namun sejak April 2019 atau jauh sebelum pandemi Covid-19, Perda dan Pergubnya “0” besar.

Hampir dua tahun PP ini mengendap di Pemprov Kepri.

Anehnya, pada akhir tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri telah merekomendasikan agar Gubernur Kepri menyusun regulasi turunan PP itu. Namun entah mengapa, Pemprov Kepri tak mengindahkan rekomendasi itu.

Tampaknya rekomendasi BPK itu, “angin lalu” saja bagi Pemprov Kepri. Entah mengapa pula Pemprov Kepri setiap tahun dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arif Fadillah yang digaji dari uang masyarakat ini, tak pernah menjawab BatamNow.com. Beberapa kali dihubungi lewat WhatsApp ke nomor selulernya di 085274411***, tak ada balasan.

Dihubungi langsung per telepon lewat nomor yang sama, juga tak diangkat meski dengan nada sambung aktif.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lis Darmansyah, mengakui bahwa Pemprov Kepri masih belum mengajukan usulan atau legal drafting Perda sebagai turunan PP 24/2019 ini.

“Belum, legal drafting-nya kan di Pemprov,” ucapnya menjawab BatamNow.com, Senin (23/11/2020).

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mokhrizal, senada dengan Lis.

Dikatakan sejauh ini Biro Hukum masih belum menerima usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait PP itu.

“Iya, dari BP2RD (red-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) bersama PTSP (red-Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum. Kami kan bersifat by order. Artinya menunggu teknis dari OPD,” jawabnya ke WhatsApp media ini, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Waduh, Covid Batam Sudah Tingkat 3 Menurut Kemenkes. Hari Ini Tambah 156 Positif, 37 Sembuh dan 1 Meninggal

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ahli Hukum Tata Negara DR Ampuan Situmeang SH MH juga menjelaskan bahwa setiap implementasi Peraturan Pemerintah di daerah harus dibuatkan turunannya berupa Perda dan Pergub, sehingga jelas dan termasuk juga dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pengimplementasiannya.

Ditambahkannya meskipun belum ada Perda dan Pergubnya, PP bisa saja dilaksanakan.

“Namun, bukan berarti PP tidak dapat dilaksanakan. Hanya saja tidak bisa maksimal,” ucapnya.

Beberapa calon investor yang tak mau ditulis namanya merasa miris melihat kinerja Pemprov Kepri ini. Setahun lebih PP dikeluarkan, namun implementasinya di daerah tidak dapat dilaksanakan.

“Lalu bagaimana investasi masuk di daerah, sementara aturan main di lokal saja belum ada. Kasihan Presiden Jokowi seakan tak direspon daerah,” kata mereka hampir senada.

Sebagaimana dalam regulasi pusat itu, roh PP itu bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.

Dalam PP itu, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Lalu pentingnya Perda dan Pergub PP itu, selain akan mengintegrasikan data elektronik, juga mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

Pemerintah Pusat menerbitkan PP ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/ atau kemudahan investasi Pemerintah Daerah.

Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/ atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

Tapi mengapa pihak Pemprov Kepri masih “tidur” tak melaksanakan PP ini?

Kini Pemprov Kepri hanya bisa melakukan pendataan pelaku usaha secara manual, belum terintegrasi.

Di samping itu juga ketiadaan rencana program/ kegiatan akan dukungan sektor swasta/ partisipasi masyarakat.(JS)

Berita Sebelumnya

Tanda SPBU yang Jual Pertalite Rp 6.450 per Liter

Berita Selanjutnya

Dirawat di RSPAD, Ketum NasDem Surya Paloh Positif Covid-19

Berita Selanjutnya
Dirawat di RSPAD, Ketum NasDem Surya Paloh Positif Covid-19

Dirawat di RSPAD, Ketum NasDem Surya Paloh Positif Covid-19

Comments 1

  1. Kampret Dut says:
    5 tahun ago

    Wuahahahaha masak gak tahu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com