WTP BPK Tidak Menjamin Bebas Korupsi: Bukti Kasus Dermaga BP Batam di Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

WTP BPK Tidak Menjamin Bebas Korupsi: Bukti Kasus Dermaga BP Batam di Batu Ampar

by BATAM NOW
02/Okt/2020 19:15
BPK: Pengawasan BP Batam Tak Optimal Penyebab Proyek Kolam Dermaga Utara Mangkrak

Kolam Dermaga di Pelabuhan Batu Ampar yang di tepinya terdapat 1 unit STS Crane. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Baru-baru ini, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pendalaman kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Dari nilai proyek sekitar Rp 75 miliar, kerugian negara yang dihitung oleh BPK mencapai sekitar Rp 30,6 miliar.

Ketujuh tersangka ditetapkan oleh penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Kepri pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Mereka terdiri dari enam orang dari pihak swasta yang berasal dari lingkungan kontraktor serta satu pejabat pembuat komitmen (PPK) BP Batam berinisial A Mu.

Kasus ini, kata Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Mangombo Silvester Simamora bermula dari tujuh laporan yang masuk ke penyidik, meski identitas pelapor belum dijelaskan secara rinci.

Namun yang menarik, kasus ini juga merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 yang baru dirilis pada 2023.

BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya menyoroti berbagai ketidaksesuaian dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Selain pengawasan oleh PPK yang dinilai tidak optimal, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Hal ini juga melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Mangkraknya pendalaman kolam Dermaga Utara menambah deretan persoalan yang belum terselesaikan dalam pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Meskipun BPK menemukan adanya pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan proyek, rekomendasi yang dikeluarkan hanya meminta Kepala BP Batam untuk melakukan perbaikan.

Lebih jauh, meski berbagai temuan serius terungkap, BPK hanya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BP Batam—opini tertinggi yang diberikan BPK atas laporan keuangan.

Opini WTP ini sering dianggap oleh pemerintah, kementerian dan lembaga negara sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan, sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Sehingga Opini WTP sering kali dijadikan “jimat mandraguna” oleh para pejabat dan kepala daerah, yang menganggap opini tersebut sebagai jaminan bahwa pengelolaan keuangan dan proyek telah berjalan bersih dan tanpa cela.

Padahal, kasus dugaan korupsi besar di proyek revitalisasi Dermaga Utara ini justru mengungkap bahwa opini WTP tidak menjamin bebasnya praktik fraud.

Temuan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern BP Batam menegaskan bahwa penyedia atau kontraktor telah lalai (wanprestasi) dengan tidak memperbaiki kinerja sesuai waktu yang ditentukan.

Selain itu, PPK juga dinilai tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor.

Sejumlah transaksi “gelap” dipaparkan penyidik di saat konferensi pers. Baik besaran rupiahnya dan pelanggaran UU Tipikor yang dilakukan.

Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mengingatkan BP Batam dan delapan entitas Pemerintah Daerah di Kepulauan Riau agar tidak terlena dengan opini WTP.

Selama beberapa tahun berturut-turut, semua entitas di Kepri dan BP Batam menerima opini serupa, namun bukan berarti pengelolaan berjalan tanpa cacat atau pelanggaran.

Dalam pidatonya saat penyerahan dokumen opini WTP, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, menegaskan bahwa opini yang diberikan oleh BPK bukanlah jaminan bahwa tidak ditemukan kecurangan (fraud) maupun kemungkinan timbulnya fraud di masa mendatang.

Oleh karenanya, Panahatan menegaskan agar pengelola pemerintahan, khususnya BP Batam, tidak memandang opini WTP sebagai sebuah prestasi.

Diduga masih banyak temuan BPK di BP Batam yang harus ditindaklanjuti, dan tinggal bagaimana reaksi publik dan lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan hal tersebut, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam memproses setiap laporan. (Red)

Berita Sebelumnya

Dokter UGD Terpapar Virus Corona, IGD RSUD Karimun Ditutup Sementara

Berita Selanjutnya

Mengenal Lebih Dekat Sosok Apri Sujadi dalam Membangun Kabupaten Bintan (Part 1)

Berita Selanjutnya
Mengenal Lebih Dekat Sosok Apri Sujadi dalam Membangun Kabupaten Bintan (Part 1)

Mengenal Lebih Dekat Sosok Apri Sujadi dalam Membangun Kabupaten Bintan (Part 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com