WTP dan Korupsi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

WTP dan Korupsi

01/Jul/2021 14:59

Baik BPK RI maupun BPK Perwakilan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahun telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini audit WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah menjadi dambaan para pengelola keuangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Persepsi mengerucut bagi para pengelola keuangan di pemerintahan pusat dan daerah, demikian juga yang diterima publik bahwa WTP ini menjadi prestasi membanggakan.

Apa sebenarnya WTP itu dan sepenting apa?

Apakah kinerja keuangan dan target-target kerja di pemerintahan yang diaudit oleh BPK tidak memiliki “cacat” atau kekurangan?

Dan apakah kinerja pemerintahan lewat laporan keuangan pemerintah yang diaudit oleh BPK sudah tidak memiliki kelemahan yang berpotensi atas kerugian keuangan negara alias tindak pidana korupsi?

Tulisan opini Rahmatullah, Kepala Subbag Umum pada KPPN Tanjung Selor memaparkannya sebagaimana dirilis Tim News Room BatamNow.com sebagai berikut;

DI SATU sisi, terdapat kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah yang telah mendapatkan opini WTP, tetapi korupsi masih terjadi.

Bahkan, tidak sedikit pula yang terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum.

Jenis dan Arti Opini Audit BPK

Dalam rangka pemeriksaan keuangan pemerintah dan pemerintah daerah, BPK melakukan assesment terhadap kewajaran informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan dan memberikan opini audit.

Empat jenis opini audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Opini WTP berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

WDP adalah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. TW berarti bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP.

Sementara itu, opini TMP ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Dari empat opini diatas, opini WTP merupakan opini yang terbaik.

Kriteria Opini Audit BPK

Sesuai ketentuan, terdapat 3 (tiga) pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dapat dilakukan oleh BPK sebagai supreme auditor,  yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Masing-masing pemeriksaan tersebut mempunyai tujuan yang berbeda, dimana pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.

Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

Pertama, BPK harus memastikan pencatatan angka-angka antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hutang dan ekuitas dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kesesuaian dimaksud termasuk definisi, pengakuan dan pengukuran nilai rupiah suatu transaksi.

Kedua, dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, BPK harus melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset dengan melihat kesesuaiannya terhadap ketentuan perundangan. Misalnya, pengadaan barang jasa harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang jasa, pelaksanaan perjalanan dinas pegawai harus sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas termasuk besaran rupiahnya.

Ketiga, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK harus memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan/aset. SPI bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan,  keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, SPI yang efektif selayaknya akan memastikan tercapainya program pembangunan dengan baik dan mencegah fraud atau korupsi.

Keempat, untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, BPK juga harus memastikan seluruh informasi penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Transparansi tersebut sangat penting agar pengguna laporan keuangan memahami secara utuh laporan keuangan.

Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku  umum dan dilakukan secara profesional.

WTP dan Korupsi

Berdasarkan penjelasan di atas, maka opini WTP diberikan dengan kriteria yang jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best practices). Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik. Walaupun demikian, menjadi sangat menarik untuk memahami bagaimana peran opini pemeriksaan atas Laporan Keuangan terhadap pemberantasan korupsi.

Para ahli menyatakan banyak faktor yang dapat menyebabkan korupsi. Salah satu teori yang cukup populer adalah Gone Theory, yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor utama  penyebab terjadinya korupsi.

(1) Greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu;
(2) Opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan;
(3) Needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup;
(4) Exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan.

Melihat teori tersebut, dikaitkan dengan laporan keuangan yang beropini WTP, terdapat dua faktor penyebab korupsi yang dapat diminimalkan, yaitu Opportunities dan  Exposures.

Pertama, laporan keuangan yang beropini WTP berarti telah disusun sesuai SAP, melalui sistem dan prosedur yang baik termasuk pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pencatatan, dan penatausahaan bukti-bukti transaksi. Di samping itu, dengan opini WTP, kehandalan SPI entitas yang bersangkutan telah berjalan dengan baik sehingga tujuan SPI telah tercapai berupa efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pengamanan aset serta ketaatan terhadap ketentuan perundangan. Hal ini mempersempit peluang atau kesempatan (opportunities) bagi pegawai/ pejabat untuk melakukan korupsi.

BPK selain memberikan opini, juga menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terperinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada LHP diungkapkan semua permasalahan yang ditemui BPK dan menjadi exposures bagi entitas termasuk pejabat dan pegawai yang melakukan peyimpangan pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat menjadi bukti awal penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Secara umum, dapat dianologikan bahwa Laporan Keuangan yang beropini WTP ibarat pagar dan rumah yang dibangun sekokoh mungkin untuk menghindari terjadinya pencurian. Pagar rumah yang kokoh tersebut membuat ruang gerak pencuri semakin kecil peluangnya. Namun demikian, bukan berarti pencuri tidak  dapat memasuki rumah tersebut.

Opini WTP Bukanlah Akhir Perjuangan

WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Predikat tersebut justru menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk mengkolerasikannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah harus  bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

(Dirilis dari Laman Kemenkeu per 23 Juni 2020)

SendShare

Comments 1

  1. Ping-balik: WTP dan Korupsi: Opini WTP BPK Tidak Menjamin Entitas Bebas Korupsi – LAW FIRM "SURJO & PARTNERS"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com