Yahya Waloni Dijerat Pasal Serupa Kace soal Penistaan Agama - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Yahya Waloni Dijerat Pasal Serupa Kace soal Penistaan Agama

by BATAM NOW
27/Agu/2021 11:45
Yahya Waloni Dijerat Pasal Serupa Kace soal Penistaan Agama

Polisi menyebut perbuatan Yahya Waloni serupa dengan Muhammad Kace, yakni terkait penistaan agama dan ujaran kebencian yang diatur UU ITE dan KUHP. (F: CNN Indonesia/ Michael Josua)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat penceramah Yahya Waloni dengan pasal yang sama dengan YouTuber Muhammad Kace terkait ujaran kebencian SARA dan penistaan agama.

Dilansir CNNIndonesia.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik menilai perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara keduanya relatif serupa.

“(Pasal dijerat) Sama. Perilaku tindakannya relatif sama,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/08/2021).

Dalam hal ini, keduanya dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rusdi merinci Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkara ini, Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga:  Proyek IPAL BP Batam Dipertanyakan DPP LI-Tipikor Kepri, Mangkrakkah?

Konten unggahan yang diperkarakan oleh pelapor ialah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu.

Sementara, YouTuber Muhammad Kace ditangkap dan ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait dengan konten ceramahnya dalam video berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Ia membuat penafsiran terkait Kitab Kuning dan Nabi Muhammad SAW.(*)

Berita Sebelumnya

Prakualifikasi Lelang SPAM Batam: Ditunda Dua Kali, Disanggah Peserta Hingga Penggagalan Hasil

Berita Selanjutnya

Kapolresta Barelang Bagikan Sembako dan Masker kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Berita Selanjutnya
Kapolresta Barelang Bagikan Sembako dan Masker kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Kapolresta Barelang Bagikan Sembako dan Masker kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com