BatamNow.com – Yayasan Yonkenedia membantah tudingan telah “menyerobot” lahan yang sebelumnya disebut diperuntukkan bagi Yayasan Isenabasa.
Pihak Yonkenedia menegaskan, lahan seluas 2,1 hektare tersebut telah lebih dahulu dibatalkan alokasinya oleh BP Batam sebelum kemudian diajukan kembali oleh Yayasan Yonkenedia.
Penjelasan tersebut disampaikan pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH, MH dan Tonny Siahaan, SH, dalam konferensi pers di Kez Bakery, Batam Center, Rabu (19/08/2026).
Mangihut menjelaskan, persoalan lahan tersebut bermula pada tahun 2000. Saat itu, lahan yang disebut-sebut sebagai lahan Isenabasa pertama kali dimohonkan oleh para pendiri Isenabasa kepada BP Batam.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwasanya pada tahun 2000 lahan yang disebut-sebut lahan dulu Isenabasa itu dulu dimohon teman-teman pendiri Isenabasa,” kata Mangihut.
Menurutnya, saat itu Ketua Pendiri Isenabasa, Johannes Kenedi Aritonang, mengajukan permohonan lahan kepada BP Batam dengan luas sekitar 3,5 hektare pada 12 April 2000.
Pada saat itu, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) pertama atas lahan tersebut dilakukan oleh Johannes Kenedi Aritonang selaku ketua pendiri untuk masa lima tahun.
Namun, seiring berjalannya waktu, luas lahan yang diperuntukkan bagi Yayasan Isenabasa berubah menjadi 2,1 hektare pada 12 April 2008.
Mangihut menyebut, perubahan luas lahan tersebut terjadi karena lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi Yayasan Isenabasa diduga telah diperjualbelikan dan dokumen Pengalokasian Lahan (PL) dipecah.
Kemudian pada 2023, BP Batam disebut telah beberapa kali menyurati pengurus Isenabasa, termasuk pendiri yayasan. Saat itu, lahan tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan sosial.
Namun, hingga 2023, lahan yang diperuntukkan bagi Isenabasa tersebut belum selesai dibangun.
BP Batam kemudian memberikan surat peringatan (SP) pada 2023. Surat peringatan tersebut diberikan secara bertahap mulai dari SP pertama hingga SP ketiga.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, BP Batam membatalkan alokasi lahan tersebut.
“Dengan demikian proses pembatalan PL Yayasan Isenabasa telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di BP Batam,” kata Mangihut.
Setelah alokasi lahan tersebut dibatalkan oleh BP Batam, pada 9 Agustus 2024 Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan yang sama melalui Land Management System (LMS) kepada BP Batam.
Yayasan Yonkenedia kemudian memperoleh persetujuan alokasi lahan seluas 2,1 hektare berdasarkan pelunasan UWT yang diterbitkan BP Batam pada 28 Agustus 2024.
“Mudah-mudahan bulan depan, akan dimulai pembangunan di atas lahan tersebut,” ujar Mangihut.
Mangihut menjelaskan, lahan yang diperoleh
Yayasan Yonkenedia tersebut nantinya juga akan digunakan untuk kegiatan sosial.
Di atas lahan itu rencananya akan dibangun panti jompo, klinik, serta Sopo Godang yang merupakan balai atau rumah adat tradisional.
Bantah Tuduhan Penyerobotan
Sementara itu, salah satu tokoh yang juga berprofesi sebagai advokat, Niko Nixon Situmorang SH MH, menegaskan pihaknya membantah tuduhan bahwa Yayasan Yonkenedia telah menyerobot lahan milik Yayasan Isenabasa.
“Kami membantah tuduhan yang disebut menyerobot lahan, karena jelas tadi digambarkan sejak 2024 lahan ini sudah dicabut,” kata Nixon dalam kesempatan yang sama.
Menurut Nixon, pencabutan alokasi lahan tersebut memiliki dasar dan dokumentasi hukum.
“Lahan ini sudah dicabut dan semua kronologisnya, semua somasi dari BP Batam dan pencabutan ada dokumentasi hukumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah alokasi lahan tersebut dicabut, yayasan atau badan hukum lain memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan atas lahan yang sama.
“Ya, itu kronologis yang disampaikan kami mempertegas setelah dicabut baru Yayasan John Kendia memohon lahan itu kembali untuk dijadikan Yayasan,” kata Nixon.
Menurut dia, kronologi tersebut perlu diketahui masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa Yayasan Yonkenedia telah mengambil atau menyerobot lahan milik pihak lain.
“Itu kronologis yang perlu kami sampaikan sehingga opini yang sampai saat ini berkembang di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu dari Yayasan menyerobot lahan tersebut adalah tidak benar,” tegasnya.
Nixon juga meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan terhadap dokumen hukum dan administrasi lahan tersebut kepada BP Batam.
“Seharusnya mereka melakukan pengecekan dokumen hukumnya di BP Batam untuk meminta informasi apakah benar Yayasan ini telah melakukan penyerobotan,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen dan kronologi hukum yang dimiliki, alokasi lahan tersebut terlebih dahulu dicabut oleh BP Batam sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan.
“Karena berdasarkan dokumen hukum yang benar adalah dicabut dulu baru kita memohonkan,” ujarnya.
Menurut Nixon, mekanisme seperti itu pada dasarnya dapat terjadi terhadap siapa pun yang ingin mengajukan permohonan alokasi lahan setelah status lahan sebelumnya telah dicabut.
“Dan ini bisa dialami oleh siapapun pemilik lahan. Dan kita juga bisa bermohon andaikan ada kesempatan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Nixon, kebetulan pihak yang mengajukan permohonan lahan setelah pencabutan alokasi sebelumnya adalah yayasan yang berkaitan dengan pihak yang sama.
“Nah pada kesempatan itu kebetulan orang yang
sama dari Yayasan Yonkendia dia memohonkan lahan itu,” ujarnya.
Nixon kembali menekankan bahwa rangkaian peristiwa tersebut merupakan proses hukum dan administrasi yang perlu diketahui secara utuh oleh masyarakat.
“Nah itu peristiwa hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Karena selama ini informasi ini digiring-giring seolah-olah Yayasan merampok. Seolah-olah begitu. Padahal yang merampok itu siapa? Tidak ada,”Jelasnya. (A)
