YLKI Dorong Warga Terdampak Karut Marut Suplai Air Minum di Batam Lapor ke Presiden - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

YLKI Dorong Warga Terdampak Karut Marut Suplai Air Minum di Batam Lapor ke Presiden

by BATAM NOW
19/Nov/2022 15:18
Sengkarut SPAM Batam. Ketua YLKI Tulus Abadi: Jika Pengelola Air Minum Tak Mampu, Mundur Saja

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (F: Liputan6.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penderitaan warga Batam, khususnya yang bermukim di Kompleks Perumahan Putra Jaya, RW 15 Kelurahan Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, terkait karut marut suplai air minum perpipaan belum berujung.

Pelayanan air minum yang dikelola SPAM Batam (PT Air Batam Hilir) selama ini dinilai sangat buruk dan merugikan warga. Padahal, Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 mengamanatkan, “Kontinuitas pengaliran Air Minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari”.

SPAM Batam dikelola oleh BP Batam yang bermitra dengan PT Air Batam Hilir dan PT Air Batam Hulu. Perusahaan ini adalah konsorsium PT Moya Indonesia dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk. Warga menilai Kepala BP Batam Muhammad Rudi hanya bisa memberi janji-janji, sementara realisasi nol besar.

Warga pun bingung, mau mengadu kemana, ditengah upaya BP Batam yang terus menggantung masalah, tanpa memberi solusi pasti.

“Warga bisa mengajukan pengaduan ke Presiden RI dan Menteri PUPR atas pelanggaran-pelanggaran layanan air minum perpipaan tersebut,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada BatamNow.com, Sabtu (19/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, warga bisa mengajukan gugatan class action pada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pasokan air di perumahan tersebut. “Gugatan tersebut bisa didasarkan pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Tulus.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Menerima Kunjungan Duta Besar Amerika Serikat

Informasi yang diterima, warga tidak pernah telat membayar tagihan air minum. Sebab, bila telat membayar, maka akan dikenakan denda oleh pengelola SPAM Batam. Berbanding terbalik, pengelola SPAM Batam memberikan pelayanan yang buruk.

Warga terpaksa begadang setiap hari untuk menunggu aliran air minum dari tengah malam hingga sekitar jam 04.00 WIB. Bahkan, kata warga, ada kalanya hingga dua minggu air tak mengalir alias mati total. Meski memberikan pelayanan buruk, tampaknya pengelola SPAM Batam tak dikenakan denda maupun dievaluasi.

Saat ini, warga masih menanti janji lisan Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang konon kabarnya mau mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri. Banyak warga menilai, Rudi sebagai sosok yang tidak jentelmen, hanya bisa memberi janji-janji manis. “Pemimpin kok begitu, gak mau membela kepentingan warganya,” kata beberapa dari ribuan warga Perumahan Putra Jaya yang berdemo di depan Kantor BP Batam, Senin (07/11) lalu.

Karut marutnya pelayanan air minum perpipaam di Batam bukan berita baru. Mungkin bisa dibikin novel bersambung saking lamanya persoalan itu tanpa ada solusi pasti dari BP Batam. (RN)

Berita Sebelumnya

Peduli Kesehatan, PLN Batam Gelar Senam Sehat

Berita Selanjutnya

BP Batam Akui Belum Ada Pipa IPAL Tersambung ke Septic Tank 11.000 Rumah

Berita Selanjutnya
Aparat Hukum Mesti Turun Lakukan Kontrol Masalah Proyek IPAL Batam. Apa Kabar BPK?

BP Batam Akui Belum Ada Pipa IPAL Tersambung ke Septic Tank 11.000 Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com