10 Anggotanya Mundur, PWI Kepri Surati Pusat Segera Diproses - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

10 Anggotanya Mundur, PWI Kepri Surati Pusat Segera Diproses

14/Agu/2026 09:26
PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Saibansah Dardani. (F: Dok. PWI Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi melayangkan surat ke PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 orang anggotanya yang disampaikan secara terbuka di berbagai media lokal. Ini adalah dinamika organisasi dan penyelesaian sisa residu dualisme di tubuh internal PWI Kepri.

Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 bertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani yang akrab disapa Cak Iban itu menjelaskan bahwa sebelumnya Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Kepri telah menggelar pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Restoran Golden Prawn.

Pertemuan yang diinisiasi oleh PWI Kepri tersebut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan agar para anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan agar kembali melebur dalam kepengurusan PWI Kepri, serta menempatkan forumnya sebagai kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di Kepri.

Letakkan Kartu Keanggotaan

Namun, sebelum pertemuan lanjutan direalisasikan, pada Rabu, 5 Agustus 2026, para anggota PWI Kepri tersebut justru menyatakan pengunduran diri secara terbuka di media massa dengan alasan sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan PWI.

Dalam foto dan video yang beredar, dengan posisi berdiri bersama 7 anggota menyatakan mundur sembari “meletakkan” kartu keanggotaannya.

“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.

Baca Juga:  Etika di Tengah Konflik: Langkah Strategis PWI Batam Menata Profesionalisme Media

Berdasarkan pernyataan terbuka serta hasil konfirmasi tertulis dan mendapat tanggapan, hingga batas waktu 10 Agustus 2026, tercatat 10 nama resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PWI.

Mereka adalah Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari dan Ambok Akok.

Sementara itu, dari konfirmasi yang dilakukan PWI Kepri terhadap para pengurus forum tersebut, empat orang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.

Status Penguji UKW Andi Gino dan Novianto Diusulkan Juga Dicabut

Selain merespons pengunduran diri ke-10 anggota, PWI Kepri juga menyampaikan beberapa poin lain kepada PWI Pusat, yakni usulan pencabutan status Andi Gino dan Novianto sebagai penguji UKW.

“Jika sudah mengundurkan diri, maka secara otomatis sudah tidak bisa lagi menguji di Lembaga Uji PWI,” kata Cak Iban.

Sebagaimana diatur dalam ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), keanggotaan gugur karena mengundurkan diri dan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri Amini Cak Iban

Senada dengan Cak Iban, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Provinsi Kepri, Parna Simarmata mengamini langkah yang ditempuh pengurus PWI Kepri.

Ia menegaskan langkah administratif yang dilakuan PWI Kepri sudah sesuai dengan ketentuan ‘aturan main’ organisasi. Jika seorang anggota telah memutuskan untuk mundur, maka akan diproses oleh PWI Pusat.

“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna Simarmata. (*/Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Selain 762 Butir Inex, Polisi Juga Amankan Serbuk Diduga Narkoba di HH Club Planet 3.0

Berita Selanjutnya

Pawas: Pembunuhan Bripda Natanael Bukan karena Tak Piket Rumah Dinas, Terdakwa Arawna Tak Selalu Patuh

Berita Selanjutnya
Pawas: Pembunuhan Bripda Natanael Bukan karena Tak Piket Rumah Dinas, Terdakwa Arawna Tak Selalu Patuh

Pawas: Pembunuhan Bripda Natanael Bukan karena Tak Piket Rumah Dinas, Terdakwa Arawna Tak Selalu Patuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com